
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Aji Wijaya menyebutkan, daerah tidak memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan tentang aktivitas pertambangan.
Demikian disampaikan usai ia mengikuti seminar nasional transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan melalui video conference (vidcon) yang digelar oleh KPK RI di Command Center, Diskominfo Perstik, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, banyak yang mengeluhkan pemerintah daerah harus diberikan wewenang kebijakan pertambangan, jangan hanya menerima aduan dari masyarakat.
“Tadi malah ada yang menyebutkan pemerintah daerah hanya sebagai penjaga kebun. Ada juga yang menyebutkan cuma sebagai front desk hotel,” ungkapnya.
Pasalnya, selama ini pihaknya memiliki peran fungsi hanya sebagai penerima laporan dari masyarakat yang kemudian diverifikasi lapangan. Setelah itu, ia harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk bisa ditindaklanjuti.
“Misalnya ada pekerja tambang bermasalah, nanti kami hanya bagian mendampingi pemerintah pusat turun ke lapangan,” tandasnya.
Selain itu, tata kelola pertambangan yang mulai dipegang oleh pemerintah pusat tidak bisa dipastikan akan berjalan dengan baik. Wijaya menyontohkan saat wewenang diambil alih oleh pemerintah provinsi (pemprov).

