Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan
    Hukum

    Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 5, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang perdana perkara pidana terkait kasus makam Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026.

    Teks: Tim penasihat hukum Gus Tom usai persidangan

    Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni Gus Tom dan Gus Puja.

    Dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsider Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dibacakan JPU mengandung sejumlah persoalan mendasar sehingga belum layak untuk langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara.

    Tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam dakwaan, terutama pada uraian peristiwa yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, serta tidak menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang didakwakan.

    “Dakwaan tidak menguraikan secara terang siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta, dan siapa yang menganjurkan,” ujar perwakilan tim penasihat hukum usai persidangan.

    Menurut mereka, dalam hukum pidana, bentuk-bentuk penyertaan merupakan unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perkara ini, tim penasihat hukum menilai aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa perusakan makam Serambi justru belum disentuh dalam surat dakwaan.

    Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan eksepsi agar majelis hakim terlebih dahulu menguji keabsahan surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Majelis hakim menerima rencana pengajuan eksepsi tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

    Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan konflik lahan makam yang memiliki dimensi sosial, historis, dan keagamaan di tengah masyarakat Kecamatan Winongan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.