Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    August 5, 2026

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan
    Hukum

    Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuary 5, 2026Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang perdana perkara pidana terkait kasus makam Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026.

    Teks: Tim penasihat hukum Gus Tom usai persidangan

    Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni Gus Tom dan Gus Puja.

    Dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsider Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dibacakan JPU mengandung sejumlah persoalan mendasar sehingga belum layak untuk langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara.

    Tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam dakwaan, terutama pada uraian peristiwa yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, serta tidak menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang didakwakan.

    “Dakwaan tidak menguraikan secara terang siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta, dan siapa yang menganjurkan,” ujar perwakilan tim penasihat hukum usai persidangan.

    Menurut mereka, dalam hukum pidana, bentuk-bentuk penyertaan merupakan unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perkara ini, tim penasihat hukum menilai aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa perusakan makam Serambi justru belum disentuh dalam surat dakwaan.

    Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan eksepsi agar majelis hakim terlebih dahulu menguji keabsahan surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Majelis hakim menerima rencana pengajuan eksepsi tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

    Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan konflik lahan makam yang memiliki dimensi sosial, historis, dan keagamaan di tengah masyarakat Kecamatan Winongan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    August 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    August 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    R’syaAugust 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah…

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    August 5, 2026

    Overkapasitas, Lapas Baru Bayur Disiapkan Tampung 2.000 Narapidana

    August 5, 2026
    1 2 3 … 3,260 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.