Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Juni 13, 2026

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan
    Hukum

    Sidang Perdana Kasus Makam Serambi Winongan, Kuasa Hukum Gus Tom Soroti Cacat Dakwaan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 5, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang perdana perkara pidana terkait kasus makam Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026.

    Teks: Tim penasihat hukum Gus Tom usai persidangan

    Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni Gus Tom dan Gus Puja.

    Dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsider Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dibacakan JPU mengandung sejumlah persoalan mendasar sehingga belum layak untuk langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara.

    Tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam dakwaan, terutama pada uraian peristiwa yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, serta tidak menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang didakwakan.

    “Dakwaan tidak menguraikan secara terang siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta, dan siapa yang menganjurkan,” ujar perwakilan tim penasihat hukum usai persidangan.

    Menurut mereka, dalam hukum pidana, bentuk-bentuk penyertaan merupakan unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perkara ini, tim penasihat hukum menilai aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa perusakan makam Serambi justru belum disentuh dalam surat dakwaan.

    Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan eksepsi agar majelis hakim terlebih dahulu menguji keabsahan surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Majelis hakim menerima rencana pengajuan eksepsi tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

    Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan konflik lahan makam yang memiliki dimensi sosial, historis, dan keagamaan di tengah masyarakat Kecamatan Winongan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    R’syaJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Timur (Kaltim) Ririn Saridewi optimis ajang Maratua Jazz…

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Juni 13, 2026

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,142 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.