Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sidang Novena Husodho: OJK Tegaskan Status Agen Resmi, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi
    Hukum

    Sidang Novena Husodho: OJK Tegaskan Status Agen Resmi, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 11, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Saksi Riyanto saat menghadap Ketua Majelis Hakim (Insitekaltim/Rahmat Ferry)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara Novena Husodho setelah dua saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hasil pemeriksaan terkait status keagenan dan perizinan perusahaan asuransi.

    Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S Pujiono, pada Rabu, 11 Februari 2026, majelis bahkan beberapa kali menegur saksi karena memberikan keterangan bertele-tele.

    Saksi pertama, Riyanto menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan satu kali di Kantor OJK Surabaya melalui mekanisme pemeriksaan khusus yang bersifat administratif.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam bentuk wawancara dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani di lokasi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor OJK Surabaya, sifatnya pemeriksaan khusus terkait pidana, bentuknya wawancara dan ditandatangani di sana,” ungkapnya dalam proses persidangan.

    Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan administratif tersebut tidak diperlukan pendampingan penasihat hukum. Namun, saat memberikan keterangan, Riyanto beberapa kali mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim karena jawabannya dinilai melebar dari pertanyaan.

    “Saudara saksi, kalau ditanya jawabannya jangan melebar,” tegas Hakim Ketua S. Pujiono.

    Ketika saksi kembali menjawab panjang sambil membaca dokumen, hakim kembali mengingatkan, “Taruh dulu kertasnya. Jawab saja langsung. Saya jadi bingung mendengar keterangan saksi ini,” tutur Hakim.

    Dalam substansi kesaksiannya, Riyanto menegaskan hubungan antara Novena Husodho dan PT Etika Asuransi adalah hubungan keagenan resmi. Berdasarkan hasil wawancara OJK, Novena telah memiliki sertifikasi agen yang sah.

    “Dari wawancara kami, Bu Novena memiliki sertifikasi agen. Saat itu statusnya legal sebagai agen,” jelasnya.

    Ia menambahkan, agen asuransi diperbolehkan mencari nasabah untuk produk perusahaan tempatnya bernaung. “Menurut kami tidak salah agen mencari customer,” ujarnya.

    Riyanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, klien yang terlibat dalam alur transaksi tersebut hanya satu pihak.

    “Kalau hasil pemeriksaan kami, klien dari asuransi Etika melalui PT ASA kepada Novena hanya satu,” katanya.

    Dalam persidangan terungkap pula bahwa pelapor perkara ke OJK adalah Anton Tri dari PT Andika Mitra Sejati. Namun, Riyanto mengakui tidak pernah dilakukan proses mediasi. Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menegaskan bahwa terdakwa sempat meminta mediasi, namun tidak diberikan. “Terdakwa minta mediasi, tapi tidak diberikan,” ujar Hakim Ketua.

    Saksi berikutnya, Yon Hariono, analis senior OJK yang kini bertugas sebagai pengawas asuransi, menyatakan tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Ia menjelaskan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen, termasuk pengaturan izin perusahaan pialang asuransi.

    “Perusahaan pialang asuransi wajib memiliki izin. Berdasarkan pengecekan kami, PT ASA tidak terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Yon di persidangan.

    Ia menambahkan, individu yang bekerja di perusahaan pialang juga wajib memiliki sertifikasi tertentu. “Orang yang bekerja di pialang minimal memiliki dua level sertifikasi,” ujarnya.

    Namun demikian, Yon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.

    “Saya hanya diminta menjelaskan apakah PT ASA memiliki izin atau tidak. Saya tidak pernah memeriksa mereka,” katanya. Yon juga menyebut Novena telah memiliki sertifikasi pialang.

    Usai persidangan, kuasa hukum Novena Husodho, Saur Oloan HS, menilai sidang telah membuka sejumlah fakta penting, khususnya terkait posisi kliennya sebagai agen resmi.

    “Fakta persidangan menunjukkan hubungan Bu Novena dengan PT Etika adalah hubungan keagenan resmi,” ujar Saur.

    Namun, pihaknya menyoroti perbedaan keterangan terkait identitas pelapor ke OJK. Menurutnya, nama Anton Tri tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Dua minggu lalu saksi Lani Mariani menyatakan tidak pernah melaporkan Bu Novena, melainkan PT ASA. Sekarang muncul nama pelapor lain. Ini harus diperjelas,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan Anton Tri dalam persidangan berikutnya agar perkara menjadi terang.

    “Supaya perkara ini jelas dan terang benderang, kami minta pelapor dihadirkan di persidangan,” kata Saur.

    Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menunda sidang hingga Rabu, 25 Februari 2026. Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk memperjelas alur pelaporan dan posisi para pihak dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.

     

    Novena Husodho Persidangan PT Etika Asuransi S Pujiono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    SittiJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Samarinda helmi Abdullah mengungkapkan kedekatannya dengan Anggota…

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,213 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.