Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Dua Kali Arahan Tak Diindahkan, Komisi I Lakukan Sidak Terakhir
    DPRD Samarinda

    Dua Kali Arahan Tak Diindahkan, Komisi I Lakukan Sidak Terakhir

    SeliBy SeliJuli 10, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kota Samarinda saat melakukan sidak ke Transcafe, Jumat (9/7/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Transcafe Jalan Teuku Umar untuk yang ke-3 kali, Jumat (9/7/2021) kemarin.

    Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindak pihak Hotel Transcafe yang memiliki masalah perizinan.

    Picture by Friska

    Joha menjelaskan kalau dalam sidak pertama dan kedua pihak hotel tidak mengindahkan beberapa arahan yang diberikan.

    Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut telah terbit pada tahun sekitar 2009 hingga 2010. Sementara itu sertifikat IMB yang dikeluarkan ialah berbentuk hotel melati.

    “Akan tetapi bangunan yang di lapangan itu seperti hotel berbintang. Artinya ada ketidaksesuaian antara fisik dan izinnya,” jelas Joha kepada awak media.

    Dilanjutkan Joha, saat sidak pihak Transcafe itu diberikan kesempatan untuk memenuhi syarat perizinannya.

    “Kami dikasih surat IMB yang sudah keluar sejak tahun 2009, tapi tak sesuai dengan fakta lapangan, jadi kami datang lagi untuk melihat apakah sudah ada perubahan,” kata Joha.

    Diketahui, pembangunan Hotel Transcafe yang memiliki 5 lantai ini tidak termasuk kawasan permukiman apabila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin tersebut bisa keluar apabila RTRW sudah diperbaharui.

    “Rabu mendatang masing-masing OPD yang tupoksi terhadap bangunan itu akan diberikan arahan untuk mengumpulkan semua data. Selanjutnya akan kita laporkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota,” papar Joha.

    Sementara itu secara terpisah, Aling pemilik Transcafe dan Hotel mengakui apabila dirinya menginginkan pembangunan hotel berbintang.

    Sehingga ia mempertanyakan pihak yang mengeluarkan IMB berstatus hotel melati pada 2009 lalu.

    “Ada fasilitas ballroom, ada tempat olahraga, semua lengkap itu sudah pasti bukan melati. Berarti yang menerbitkan tidak benar,” kritiknya.

    Apabila RTRW berubah dan hasil kajian teknis perhitungan luasan bangunan hotel miliknya keluar, Aling bersedia ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Puluhan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) turut ambil bagian dalam aksi…

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.