Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sewa Gudang Tak Dibayarkan Sejak 2016, Komisi II Minta 42 Pengusaha Ikuti Aturan
    DPRD Kaltim

    Sewa Gudang Tak Dibayarkan Sejak 2016, Komisi II Minta 42 Pengusaha Ikuti Aturan

    SeliBy SeliJuli 6, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat diwawancarai awak media usai menghadiri RDP, Selasa (6/7/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di kawasan pergudangan terkait hak pengelolaan (HPL) 04 di Jalan I.R Sutami.

    Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mengatakan sampai saat ini lahan pergudangan tersebut masih menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim serta Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).

    “Kita hari ini menyikapi surat dari himpunan pengusaha pergudangan, mereka ternyata merasa keberatan setelah menerima surat dari Pemprov yang meminta mereka segera mengirim data dan masalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB),” jelasnya kepada awak media di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (6/7/2021).

    Bahkan Pemprov juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan. Dalam surat itu, jika perusahaan tidak memenuhi aturan yang ada, maka pergudangan yang dipakai harus segera dikosongkan.

    “Hak ini kan terkait dengan HPL 04, karena HPL 06-07 itu punya Pemkot Samarinda, nah itu tidak ada masalah, setelah RDP hari ini kami baru tau ternyata lokasi pergudangan di HPL 04 adalah milik Pemprov Kaltim,” tuturnya.

    Verdiana melanjutkan, persoalan yang lain itu terkait dengan hak guna usaha (HGU). Menurutnya masa berlaku dari HGU tersebut sudah kedaluwarsa. Mereka pun disebut belum membayar retribusi HGU tersebut.

    “Tapi mereka masih menempati area itu, sehingga ada aturan lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2016 yang bisa diterapkan mengenai masalah sewanya,” jelasnya.

    Dari data yang ada, para pengusaha tersebut mulai menyewa sejak 2016 dengan nilai 3,33 persen. Artinya dari nominal persenan itu dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

    “Jadi NJOP 2016, 2017 dan seterusnya kurang lebih selama 5 tahun,” terangnya.

    Dari 42 pengusaha tersebut ternyata hanya 2 yang menyetor  kepada Pemprov Kaltim. Sementara dari pengusaha lainnya masih belum membayar sesuai ketentuan yang ada.

    “Kalau mereka tidak bisa diatur, silakan untuk mengosongkan tempat. Akan tetapi DPRD mempunyai kelemahan karena belum ada Perda tentang jasa usaha penarik retribusi dari penarikan HGB,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Komisi II memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk segera menyelesaikan persoalannya.

    Berikutnya, Veridiana membeberkan, untuk rekomendasi kedua, ia meminta pada Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim untuk segera mengajukan penambahan terhadap perda tentang jasa usaha, supaya melindungi pungutan yang dipakai menggunakan HGB.

    “Karena bukan hanya di situ saja, tanah Pemprov kan banyak dikuasai oleh pihak ketiga, kalau tidak ada perda nya kan sulit juga dia mau menarik,” katanya.

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir saat menambahkan keterangan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (6/7/2021)

    Di tempat yang sama, Anggota Komisi II Sutomo Jabir menuturkan, kalau ditotalkan semua sewa yang tak kunjung dibayarkan itu memiliki potensi pendapatan hingga Rp4 miliar.

    “Rp4 Miliar kalau mereka taat semua membayar gudang itu, Itu kan mestinya dipungut dari 2016, jadi selama 5 tahun pendapatan kita sekitar Rp800 juta,” tambahnya.

    Sebenarnya ada kemungkinan untuk bisa  bayar secara bertahap, entah dua kali atau mengikuti  ketentuan lain.

    “Tapi andaikan saja kalau mereka bayar setiap tahun itu tidak akan menimbulkan persoalan seperti ini,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, Gubernur Kalimantan…

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026

    PMI Samarinda Siagakan Ambulans di Lokasi Aksi, Fokus Penanganan di Tempat

    April 21, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.