Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gowes Makin Ramai di Samarinda, Ini 5 Tempat Sewa Sepeda untuk Keliling Kota

    Oktober 25, 2026

    Dorong OPD Jadi Pasar Awal Samaqua, Iswandi: Soroti Distribusi dan Harga

    Oktober 25, 2026

    Iswandi Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi Sebelum Kuota Dikurangi

    Oktober 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan
    Hukum

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    IraBy IraSeptember 16, 2026Updated:Oktober 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Hearing Komisi I DPRD Samarinda bersama Camat Samarinda Seberang, ATR BPN dan LPK, Rabu, 15/9/2026 (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang diterbitkan pada era 1990-an kembali mencuat di Samarinda.

    Permasalahan tersebut kini bergulir di pengadilan setelah keberadaan dokumen berupa gambar situasi (GS) disebut menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat atas lahan yang mereka kuasai.

    Hal itu terungkap dalam hearing DPRD Samarinda yang membahas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu, 15 September 2026.

    Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengatakan, pihak kecamatan saat ini tidak memiliki dokumen yang cukup untuk menjelaskan secara rinci SOP pelayanan surat tanah yang berlaku pada masa tersebut.

    “Kalau di tahun 90, kebetulan kami belum mengetahui atau tidak memiliki dokumen jelas terkait SOP pada waktu itu,” kata Aditya.

    Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar regulasi dan SOP yang lebih jelas. Salah satunya melalui pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

    “Di IMTN sudah ada perda, perwali, dan SOP yang jelas,” ujarnya.

    Aditya menambahkan, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan juga dilakukan secara berkala melalui forum konsultasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah SOP yang diterapkan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau membutuhkan perbaikan.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan yang dibahas dalam hearing berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat pertanahan sebelum hak pada era 1990-an.

    Menurutnya, persoalan tersebut baru mencuat kembali sekitar satu dekade setelah dokumen diterbitkan dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

    Salah satu dokumen yang menjadi persoalan adalah GS yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan GS tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat masyarakat dalam mengajukan sertifikat atas lahan yang mereka klaim memiliki alas hak.

    “Permasalahannya muncul setelah 10 tahun kemudian. Dari BPN mengeluarkan surat gambar situasi. Nah, masyarakat yang lain ini mau membuat sertifikat terhambat karena adanya gambar situasi yang diterbitkan oleh BPN,” jelas Samri.

    Samri mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan yang telah diterbitkan BPN. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima dalam hearing, prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini telah dijalankan sesuai ketentuan.

    “Kita menyarankan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena mereka tidak bisa melanjutkan sertifikat karena terhalang oleh GS ini,” katanya.

    Dalam perkara tersebut, lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang.

    Camat Samarinda Seberang menyebut berdasarkan kondisi yang dilihat di lapangan, lahan tersebut saat ini masih berupa lahan kosong.

    Aditya juga membenarkan bahwa pemerintah, dalam hal ini kecamatan, turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Pemerintah disebut berstatus sebagai turut tergugat karena berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan yang pernah dilakukan pada masa itu.

    Adapun pihak yang mengajukan gugatan disebut PT Buma Raya Aditama. Sementara pihak yang menjadi tergugat antara lain Haji Suryansyah dan Rusdi, sedangkan unsur pemerintah menjadi turut tergugat.

    Samri menilai persoalan tersebut kini berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, masyarakat mengaku memiliki alas hak atas lahan yang telah mereka kuasai. Di sisi lain, terdapat GS yang diterbitkan BPN dan menjadi dasar administrasi pihak perusahaan.

    Ia menegaskan, DPRD tidak dapat mengambil keputusan untuk membatalkan GS yang telah menjadi produk administrasi BPN. Penyelesaian terhadap dokumen tersebut, menurutnya, perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

    “Kalau mau dimintai keterangan tentang kejadian di tahun 90-an, semua menyatakan kami tidak bisa menjawab. Kita enggak bisa mengarang-ngarang,” kata Samri.

    Menurutnya, fokus penyelesaian sebaiknya diarahkan pada produk administrasi yang saat ini menjadi penghambat proses sertifikasi, bukan semata-mata menggali kembali prosedur yang berlaku puluhan tahun lalu.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri di Kaltim, 40 Santri Kurang Mampu Terima Santunan

    Oktober 22, 2026

    Titik Panas Karhutla Kaltim Turun dari 600 ke 300, Asap Masih Bertahan

    Oktober 21, 2026

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gowes Makin Ramai di Samarinda, Ini 5 Tempat Sewa Sepeda untuk Keliling Kota

    AminahOktober 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aktivitas bersepeda mulai ramai diminati warga Samarinda. Selain menjadi pilihan olahraga, gowes…

    Dorong OPD Jadi Pasar Awal Samaqua, Iswandi: Soroti Distribusi dan Harga

    Oktober 25, 2026

    Iswandi Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi Sebelum Kuota Dikurangi

    Oktober 25, 2026

    Karhutla Kaltim Capai 9.327 Hektare, Kukar Catat Luas Terbesar

    Oktober 25, 2026

    Udara Kaltim Berdebu akibat Karhutla, Ini 10 Cara Bersihkan Rumah agar Debu Tak Beterbangan

    Oktober 25, 2026
    1 2 3 … 3,406 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.