Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gangguan Server Warnai SPMB Terintegrasi Perdana di Kaltim, Jadi Sorotan Evaluasi

    Juni 26, 2026

    Futsal Jadi Pelepas Stres dan Wadah Bangun Kebersamaan Anak Muda

    Juni 26, 2026

    Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Kaltim

    Juni 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Sengketa Griya Mulia Terkunci Sistem Pusat, Dinas PUPR Pasuruan Tegaskan Status RTH Tak Bisa Diubah Sepihak
    Pasuruan

    Sengketa Griya Mulia Terkunci Sistem Pusat, Dinas PUPR Pasuruan Tegaskan Status RTH Tak Bisa Diubah Sepihak

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 22, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kantor Dinas PUPR Kota Pasuruan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Polemik sengketa lahan Perumahan Griya Mulia menemui tembok birokrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menegaskan status Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemakaman yang dipersoalkan tidak bisa diubah secara sepihak, lantaran datanya telah tercatat dan terkunci dalam sistem nasional Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasuruan Gustap Purwoko menyatakan, seluruh data RTH pemakaman tersebut telah terintegrasi dalam OSS dan pengelolaannya bersifat terpusat di Jakarta.

    “Data RTH pemakaman itu sudah masuk dalam OSS dan sistemnya terpusat di Jakarta. Pemerintah daerah tidak bisa mengubah atau menghapus data itu secara sepihak,” ujar Gustap Kamis, 22 Januari 2026.

    Ia menjelaskan, meskipun Pemkot Pasuruan berkomitmen mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha, perubahan status ruang tetap harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemkot Pasuruan sangat mendukung pengusaha yang ingin berusaha di Kota Pasuruan. Namun perubahan status RTH pemakaman harus melalui prosedur, kajian teknis, serta persetujuan dari pemerintah pusat karena datanya sudah terintegrasi secara nasional,” tegasnya.

    Terkait pernyataan DPRD Kota Pasuruan yang sebelumnya menjanjikan adanya perubahan status RTH pemakaman pada Desember 2026, Gustap menegaskan pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan dan sistem yang berlaku.

    “Kami menghormati sikap DPRD. Namun secara sistem, data yang sudah masuk OSS dan terpusat di pusat tidak bisa diubah tanpa melalui mekanisme resmi,” katanya.

    Diketahui, sengketa lahan Perumahan Griya Mulia telah menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi II DPRD Kota Pasuruan sebelumnya mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

    Hingga kini, pembahasan lintas instansi masih terus dilakukan guna mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga tata ruang dan iklim investasi di Kota Pasuruan.

     

    DPUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko Perumahan Griya Mulia RTH Ruang Terbuka Hijau Sengketa Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Tagih Bukti Pembayaran dan Wakaf dari Pemkot Samarinda

    Februari 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gangguan Server Warnai SPMB Terintegrasi Perdana di Kaltim, Jadi Sorotan Evaluasi

    R’syaJuni 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Rahmat Ramadhan mengatakan…

    Futsal Jadi Pelepas Stres dan Wadah Bangun Kebersamaan Anak Muda

    Juni 26, 2026

    Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Kaltim

    Juni 26, 2026

    Haraku Ramen Hadir Ramaikan Kuliner di Big Mall Samarinda

    Juni 26, 2026

    Partisipasi Aktif Pelaku Usaha Kaltim, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Juni 26, 2026
    1 2 3 … 3,174 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.