Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sengketa Bontang-Kutim, Salehuddin Minta Semua Hormati Putusan MK
    DPRD Kaltim

    Sengketa Bontang-Kutim, Salehuddin Minta Semua Hormati Putusan MK

    AminahBy AminahAgustus 16, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 berakhir tanpa kesepakatan.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang kini menjadi kewenangan MK. Ia mengingatkan agar baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutai Timur menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.

    “Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif. Apapun keputusannya nanti, itu kepentingan bersama,” ujarnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat 15 Agustus 2025.

    Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi wilayah yang diperebutkan dua daerah. Secara geografis, kawasan ini lebih dekat ke pusat Kota Bontang, sementara secara administrasi tercatat masuk Kabupaten Kutai Timur.

    Warga Sidrap harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk mencapai pusat pemerintahan Kutim, sementara sebagian besar kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan PDAM selama ini difasilitasi Pemkot Bontang.

    Secara hukum, Kutai Timur memiliki landasan kuat melalui Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian Bontang. Bahkan, gugatan Pemkot Bontang ke Mahkamah Agung pada 2024 ditolak. Namun, secara de facto sekitar 80 persen warga Sidrap ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut.

    Perbedaan ini membuat Pemkot Bontang mengusulkan pengalihan 163 hektare wilayah Sidrap ke wilayah administratifnya, namun usulan tersebut ditolak oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dengan gagalnya mediasi, Pemprov Kaltim akan membawa hasil pertemuan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke MK.

    Salehuddin mengingatkan agar tidak ada pernyataan provokatif yang bisa memperkeruh suasana, baik sebelum maupun sesudah putusan MK. Ia juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak masyarakat Sidrap tetap berjalan.

    “Tugas kita tetap mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan keuntungan bagi masyarakat Sidrap,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    AminahSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah…

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.