Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sengketa Batas Wilayah Sidrap Belum Kelar, DPRD Kaltim Tunggu Putusan MK
    DPRD Kaltim

    Sengketa Batas Wilayah Sidrap Belum Kelar, DPRD Kaltim Tunggu Putusan MK

    MartinusBy MartinusAgustus 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud meninjau tanah sengketa di Dusun Sidrap, Martadinata, Kabupaten Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kutim – Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, memasuki fase krusial usai mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim gagal menemui kesepakatan, sehingga pihak terkait kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

    Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

    “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim,” ujarnya, mengindikasikan bahwa keputusan dari lembaga hukum tertinggi inilah yang akan menjadi titik akhir setelah dialog-dialog sebelumnya tidak membuahkan hasil.

    Saat meninjau lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025, Hasanuddin menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif yang terlihat dalam peta. Lebih dari itu, hal ini merupakan soal tanggung jawab negara terhadap warga yang berada di daerah tersebut.

    Ia mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat Sidrap lebih banyak memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kota Bontang, mulai dari sektor pendidikan hingga pembangunan infrastruktur.

    Oleh karena itu, kata Hasanuddin, aspirasi warga Sidrap wajib diperhatikan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin berkomitmen untuk menjaga proses penyelesaian sengketa tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

    Ia menempatkan dirinya sebagai penyeimbang di tengah kepentingan yang beragam, dengan harapan keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga memberikan keberpihakan pada realitas sosial yang ada di lapangan.

    Saat ini, masyarakat Sidrap menanti keputusan yang akan datang dari Mahkamah Konstitusi. Ketika jalan mediasi menemui jalan buntu, maka MK menjadi arena terakhir untuk menyelesaikan sengketa ini.

    Hasanuddin Mas’ud berharap agar putusan tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan yang tidak hanya dirasakan oleh warga Sidrap, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan. (Adv)

    Hasanuddin Mas'ud Putusan MK Sengketa batas wilayah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    AminahOktober 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mulai menelusuri laporan dugaan kelalaian medis yang melibatkan dokter spesialis…

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.