
Insitekaltim,Sangatta – Dana lebih bayar senilai Rp1,6 miliar jadi temuan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Akan hal ini Dinas PU didesak DPRD Kutim untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah sebelum 60 hari kerja sesuai batas waktu yang diberikan BPK.
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Sayid Anjas menerangkan dalam rapat bersama OPD terkait, Dinas PU berjanji akan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut di minggu kedua Juli mendatang.
Pengembalian tersebut dilakukan dengan menagih ke 14 rekanan kontraktor yang jadi temuan BPK RI. “Dinas PU janjinya minggu kedua bulan depan sudah lunas. Harap kita harus ditepati,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).
Adapun saat ini dana yang sudah diterima Dinas PU hasil pengembalian senilai Rp503 juta sementara sisanya yang masih berproses Rp1,1 miliar. Namun angka ini masih tergolong dinamis karena akan ada penambahan tiap harinya.
“Kita apresiasi sudah ada yang bayar, semoga bisa lunas dalam waktu dekat,” harapannya.
Ia juga mengatakan penarikan dana kelebihan bayar tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pembahasan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Oleh karena itu jika pengembalian temuan-temuan BPK berlangsung lambat, maka lambat pula menghitung besaran silpa daerah dari hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“Karena itu kita butuh cepat, sebab ini berhubungan dengan silpa kami tidak bisa menghitung sebelum selesai seluruh pengembalian,” tandasnya.