Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Satpol PP Kutim dan Bawaslu Siap Bersinergi Tertibkan Atribut Kampanye
    Diskominfo Kutim

    Satpol PP Kutim dan Bawaslu Siap Bersinergi Tertibkan Atribut Kampanye

    SittiBy SittiOktober 25, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: H. Landudi, S.H., M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Menjelang tahun politik, pemasangan spanduk dan baliho marak hampir setiap sudut dan persimpangan kota di Kutai Timur. Praktik pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang tidak berizin menjadi masalah serius yang tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keindahan kota.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur Landudi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan upaya penertiban atribut kampanye.

    Hal ini diungkapkan Landudi saat ditemui langsung di Kantor Satpol PP Kutim, Jalan Bukit Pelangi, Selasa (24/10/2023).

    Namun, ada rencana yang lebih luas dalam kolaborasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi maraknya pemasangan baliho kampanye di sudut-sudut kota. Landudi menyatakan keprihatinan terhadap dampak dari pemasangan spanduk dan baliho yang meresahkan ini.

    “Tentunya ini mengganggu ketertiban dalam hal keindahan kota. Nah, memang kami di Satpol PP ini ada juga keterbatasan dalam hal penindakan itu,” ungkapnya

    Ia menjelaskan bahwa saat ini peraturan terkait pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Namun, perda tersebut belum memberikan kewenangan yang cukup spesifik dalam menangani masalah pemasangan atribut kampanye yang sedang marak.

    “Di Perda Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang keindahan saja yang diatur. Jadi tentunya secara spesifik mungkin nantinya akan ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai ini,” jelasnya.

    Dalam waktu dekat, Satpol PP akan bersama-sama dengan Bawaslu untuk membahas strategi penertiban ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerja sama yang lebih efektif antara berbagai pihak, bukan hanya Satpol PP yang terlibat dalam penertiban, melainkan juga tim khusus dari Bawaslu, KPU, serta dukungan dari Kapolres dan TNI.

    Upaya ini bertujuan untuk mengatasi maraknya pemasangan atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota di Kutai Timur. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan indah dalam menyambut pemilihan yang akan datang.

    Landudi menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk kebaikan bersama dalam menjaga tatanan yang lebih baik dan keindahan di Kutai Timur.

    Bawaslu Kutim KPU Landudi Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    Agustus 6, 2025

    Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Perda BUMD

    Agustus 4, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    RidhoMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat pembahasan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja…

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.