Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Satpol PP Kutim Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Mulai Pekan Depan
    Diskominfo Kutim

    Satpol PP Kutim Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Mulai Pekan Depan

    SeliBy SeliJuni 12, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim akan menertibkan baliho dan spanduk yang bertaburan di beberapa titik Kota Sangatta.

    Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutim, Tahang mengataka penertiban tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan ini dengan menyasar baliho tidak berizin atau izin baliho telah habis termasuk baliho yang sudah rusak atau tidak layak.

    “Penertiban baliho kita lakukan pekan ini khusus untuk baliho yang izinnya sudah habis atau tidak ada izinnya lagi,” kata Tahang kepada Insitekaltim, Senin (12/6/2023).

    Ia mengatakan tercatat saat ini terdapat ada 16 baliho Simpang 3 Telkom – PLN yang akan diamankan pada penertiban tahap awal pekan ini. Sementara di tahap dua akan menyasar di Jalan A Wahab Syahranie dan Jalan Ahma Yani Sangatta Kutim.

    Persiapan yang dilakukan Satpol PP Kutim dalam mengamankan baliho tak berizin dengan berkoordinasi Badan Pendapat Asli Daerah (BPAD) yang menangani perpajakan reklame dan pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat.

    Ia menegaskan langkah penertiban baliho bagian dari penegak Peraturan Daerah (Perda) tentang menertibkan reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.

    “Yang kita laksanakan ini pun mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

    BPAD Satpol pp Trantibum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Pasar Segiri Terbakar, Andi Harun Pastikan Pembangunan Kembali Segera Dimulai

    Maret 26, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Resahkan Warga, Tempat Hiburan Ilegal di Sambutan Disegel Pemkot Samarinda

    Februari 18, 2026

    Tiga Kali Tertabrak, Portal Pembatas Jembatan Mahulu Ambruk

    Januari 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Ratu ArifanzaMei 21, 2026

    Insitekaltim, Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras…

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.