Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa
    DPRD Samarinda

    Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa

    LarasBy LarasFebruari 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gas melon 3 kg
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Per 1 Februari 2025, pemerintah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi.

    Untuk itu, masyarakat yang ingin membeli gas melon tersebut tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer seperti biasanya.

    Penjualan gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, sehingga para penjual eceran seperti warung kelontong, tidak lagi diperbolehkan menjual.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain merasa pemerintah agaknya tergesa-gesa menerapkan kebijakan tersebut seolah tidak memberi napas kepada masyarakat.

    Pasalnya, banyak dari masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan ini dan malah dibuat kebingungan ketika hendak mencari gas melon.

    Ia menilai kebijakan ini tidak mendapat ruang sosialisasi yang terencana dengan baik. Juga koordinasi kepada pemerintah daerah dirasanya kurang. Kebijakan, menurut Sani, perlu menengok fakta di lapangan.

    “Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi di bawah,” jelasnya Senin, 3 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp.

    Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan sederet alasan. Seperti distribusi yang tidak merata, terjadi kasus penimbunan, penjual naik kelas dengan berubah menjadi distributor resmi, sampai memperbaiki tata kelola.

    Kendati demikian, Sani menyebutkan rakyat nampaknya masih kesulitan mendapat gas melon. Tak hanya itu, politikus PKS ini juga menyoroti perihal kebijakan pemerintah, yang sebelumnya membuat masyarakat sudah kocar-kacir mencari gas melon dengan pembatasan melalui KTP.

    Dengan sederet alasan tersebut, Sani mengaku tidak puas. Masyarakat terus menerus dibuat kaget atas keputusan mendadak pemerintah. Selain itu, kebijakan baru tersebut, disampaikan Sani merupakan bentuk kelemahan pemerintah mengawasi distribusi gas melon di lapangan.

    DPRD Samarinda Gas Melon Pemerintah Sani Bin Husain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    Ratu ArifanzaSeptember 27, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Perjalanan darat dari Samarinda menuju Bontang atau sebaliknya kerap membutuhkan tempat untuk…

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.