Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Sani Ancam Perusahaan Yang Tidak Mau Bayar THR
    DPRD Samarinda

    Sani Ancam Perusahaan Yang Tidak Mau Bayar THR

    LarasBy LarasApril 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Bulan Ramadan, bulan suci penuh ampunan yang dilaksanakan serentak umat beragama Islam di seluruh belahan dunia. Umat muslim berlomba-lomba mengerjakan amal kebajikan dengan mengharap dilipatgandakannya pahala oleh Allah SWT.

    Selain bersemangat melaksanakan ibadah di bulan puasa, umat Islam turut bersemangat menanti datangnya Hari Raya Idulfitri 2023 yang jatuh pada 22-23 April 2023 mendatang.

    Hari Raya Idulfitri merupakan saat yang dinanti-nantikan sebagai hari kemenangan melawan hawa nafsu selama bulan Ramadan. Tak terlepas pula para karyawan yang menantikan waktu cuti bersama dan tunjangan hari raya (THR).

    THR sendiri adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Namun ada saja para pemberi kerja dan perusahaan nakal yang enggan membayarkan THR bagi karyawannya dengan banyak dalih.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani bin Husain mengatakan perusahaan nakal itu harus diberi tindakan tegas.

    Hal ini ia tegaskan ketika ditemui di DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/3/2023).

    “Saya meminta kepada semua perusahaan di Kota Samarinda untuk tidak mengabaikan hak karyawan mereka. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan bersikap tegas. Semua harus patuh dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sani.

    Ia juga menegaskan agar para pekerja berani melaporkan perusahaan mereka yang menolak membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

    Sani menyebutkan bahwa DPRD Kota Samarinda akan berkomitmen dan turut serta memperjuangkan hak karyawan termasuk dalam hal THR.

    Pengaturan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam satu tahun berhak atas THR. Besarnya THR minimal satu bulan gaji atau upah. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 1444 H/2023 M bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Ancaman keras yang ditegaskan politikus PKS ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan di Kota Samarinda untuk mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu.

    Sani Bin Husain THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan efisiensi menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran…

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.