Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Sani Ancam Perusahaan Yang Tidak Mau Bayar THR
    DPRD Samarinda

    Sani Ancam Perusahaan Yang Tidak Mau Bayar THR

    LarasBy LarasApril 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Bulan Ramadan, bulan suci penuh ampunan yang dilaksanakan serentak umat beragama Islam di seluruh belahan dunia. Umat muslim berlomba-lomba mengerjakan amal kebajikan dengan mengharap dilipatgandakannya pahala oleh Allah SWT.

    Selain bersemangat melaksanakan ibadah di bulan puasa, umat Islam turut bersemangat menanti datangnya Hari Raya Idulfitri 2023 yang jatuh pada 22-23 April 2023 mendatang.

    Hari Raya Idulfitri merupakan saat yang dinanti-nantikan sebagai hari kemenangan melawan hawa nafsu selama bulan Ramadan. Tak terlepas pula para karyawan yang menantikan waktu cuti bersama dan tunjangan hari raya (THR).

    THR sendiri adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Namun ada saja para pemberi kerja dan perusahaan nakal yang enggan membayarkan THR bagi karyawannya dengan banyak dalih.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani bin Husain mengatakan perusahaan nakal itu harus diberi tindakan tegas.

    Hal ini ia tegaskan ketika ditemui di DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/3/2023).

    “Saya meminta kepada semua perusahaan di Kota Samarinda untuk tidak mengabaikan hak karyawan mereka. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan bersikap tegas. Semua harus patuh dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sani.

    Ia juga menegaskan agar para pekerja berani melaporkan perusahaan mereka yang menolak membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

    Sani menyebutkan bahwa DPRD Kota Samarinda akan berkomitmen dan turut serta memperjuangkan hak karyawan termasuk dalam hal THR.

    Pengaturan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam satu tahun berhak atas THR. Besarnya THR minimal satu bulan gaji atau upah. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 1444 H/2023 M bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Ancaman keras yang ditegaskan politikus PKS ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan di Kota Samarinda untuk mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu.

    Sani Bin Husain THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    AminahSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah…

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.