Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    Mei 28, 2026

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers
    Nasional

    RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 25, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

    Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Novermal Yuska yang mencontohkan seorang jurnalis mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.

    Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4.

    “Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” kata Novermal, Minggu (25/9/2022), melalui siaran persnya.

    Pasal 4 ayat 2 RUU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu, data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan Informasi Kesehatan, b. Data Biometrik, c. Data Genetika, d. Catatan Kejahatan, e. Data Anak, f. Data Keuangan Pribadi, dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 RUU PDP,” tegasnya.

    Dikatakannya, karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.

    Menurutnya, akan menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

    “Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya,”urainya.

    “Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu,jelas terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” sambungnya.

    Selain itu, di dalam RUU PDP menurutnya tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

    “Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharmonisasi di undang-undang ini,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    SittiMei 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca…

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026
    1 2 3 … 3,108 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.