Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026

    Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal, Duel Kontra Argentina Menanti

    Juli 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers
    Nasional

    RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 25, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

    Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Novermal Yuska yang mencontohkan seorang jurnalis mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.

    Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4.

    “Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” kata Novermal, Minggu (25/9/2022), melalui siaran persnya.

    Pasal 4 ayat 2 RUU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu, data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan Informasi Kesehatan, b. Data Biometrik, c. Data Genetika, d. Catatan Kejahatan, e. Data Anak, f. Data Keuangan Pribadi, dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 RUU PDP,” tegasnya.

    Dikatakannya, karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.

    Menurutnya, akan menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

    “Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya,”urainya.

    “Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu,jelas terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” sambungnya.

    Selain itu, di dalam RUU PDP menurutnya tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

    “Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharmonisasi di undang-undang ini,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    R’syaJuli 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Argentina memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Swiss…

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026

    Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal, Duel Kontra Argentina Menanti

    Juli 12, 2026

    Kunjungan Wisatawan Domestik Meningkat, Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juli 12, 2026

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.