Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Agustus 26, 2026

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers
    Nasional

    RUU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet Dan Ancam Kebebasan Pers

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 25, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

    Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Novermal Yuska yang mencontohkan seorang jurnalis mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.

    Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4.

    “Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” kata Novermal, Minggu (25/9/2022), melalui siaran persnya.

    Pasal 4 ayat 2 RUU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu, data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan Informasi Kesehatan, b. Data Biometrik, c. Data Genetika, d. Catatan Kejahatan, e. Data Anak, f. Data Keuangan Pribadi, dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 RUU PDP,” tegasnya.

    Dikatakannya, karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.

    Menurutnya, akan menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

    “Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya,”urainya.

    “Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu,jelas terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” sambungnya.

    Selain itu, di dalam RUU PDP menurutnya tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

    “Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharmonisasi di undang-undang ini,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal memanfaatkan rangkaian peringatan HUT…

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,300 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.