Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Rustam Minta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Diparipurnakan
    Advertorial

    Rustam Minta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Diparipurnakan

    AdminBy AdminJuni 8, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Yuli – Editor : Redaksi

    Instekaltim, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama pemerintah Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Rustam di ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2020).

    H. Rustam mengatakan pada pembahsan Raperda PBMD sudah sampai di Nomor 70, dengan 135 pasal dan 18 bab.

    “Alhamdulilah kita sudah melakukan pembahasan, insyaallah dengan masa kerja 31 Juli 2020 raperda sudah harus diparipurnakan,”tutur Rustam.

    Menurutnya, Raperda kali ini sangat urgent karena terkait aset kekayaan pemerintah Bontang sehingga Perda tersebut perlu secepatnya disahkan.

    “Perda ini sangat urgent karena semua aset Pemerintah Bontang harus masuk dalam pencatatan aset dan ini belum ada regulasi yang mengatur hal ini bisa jadi temuan KPK,”terang Rustam.

    Lebih lanjut Ia menjelaskan aset daerah perlu regulasi yang mengatur karena banyak aset Bontang yang tidak tercatat seperti tanah, kendaraan yang perlu diuraikan.

    “Ini perlu regulasi yang mengatur seperti asek kepemilikan daerah Hotel Oak Tree dan Ramayana Bontang harus ada masa kontraknya misalnya dalam raperda ini. Izin Ramayana hanya 30 tahun setelah itu tidak bisa diperpanjang entah itu pemerintah mengontrakkan kepihak lain atau bagaimana,”terangnya.

    Oleh karena itu, Rustam berharap agar pemerintah segera melakukan paripurna Raperda mengingat banyaknya aset daerah yang perlu dijaga.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.