Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    Agustus 10, 2026

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Agustus 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Rustam Minta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Diparipurnakan
    Advertorial

    Rustam Minta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Diparipurnakan

    AdminBy AdminJuni 8, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Yuli – Editor : Redaksi

    Instekaltim, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama pemerintah Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Rustam di ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2020).

    H. Rustam mengatakan pada pembahsan Raperda PBMD sudah sampai di Nomor 70, dengan 135 pasal dan 18 bab.

    “Alhamdulilah kita sudah melakukan pembahasan, insyaallah dengan masa kerja 31 Juli 2020 raperda sudah harus diparipurnakan,”tutur Rustam.

    Menurutnya, Raperda kali ini sangat urgent karena terkait aset kekayaan pemerintah Bontang sehingga Perda tersebut perlu secepatnya disahkan.

    “Perda ini sangat urgent karena semua aset Pemerintah Bontang harus masuk dalam pencatatan aset dan ini belum ada regulasi yang mengatur hal ini bisa jadi temuan KPK,”terang Rustam.

    Lebih lanjut Ia menjelaskan aset daerah perlu regulasi yang mengatur karena banyak aset Bontang yang tidak tercatat seperti tanah, kendaraan yang perlu diuraikan.

    “Ini perlu regulasi yang mengatur seperti asek kepemilikan daerah Hotel Oak Tree dan Ramayana Bontang harus ada masa kontraknya misalnya dalam raperda ini. Izin Ramayana hanya 30 tahun setelah itu tidak bisa diperpanjang entah itu pemerintah mengontrakkan kepihak lain atau bagaimana,”terangnya.

    Oleh karena itu, Rustam berharap agar pemerintah segera melakukan paripurna Raperda mengingat banyaknya aset daerah yang perlu dijaga.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    R’syaAgustus 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di SDN 010 Samarinda, Jalan Imam Bonjol,…

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Agustus 9, 2026

    4.047 Bendera Dibagikan di Kaltim, Kesbangpol Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

    Agustus 9, 2026

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026
    1 2 3 … 3,268 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.