Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Rudiansyah : Posisi KPU Bukan Mencari Siapa Yang Kalah dan Yang Menang, Yunan Bawa Bukti Belum Diverifikasi
    Daerah

    Rudiansyah : Posisi KPU Bukan Mencari Siapa Yang Kalah dan Yang Menang, Yunan Bawa Bukti Belum Diverifikasi

    MartinusBy MartinusJuli 30, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter – Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), menyidangkan sengketa pemilihan legislatif  Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Ulu, yang di ajukan pemohon H.Yunan Kadir dari Partai Golkar dan termohon Mohammad Novan Syahroni Partai yang sama, Selasa (30/7’2019)

    Sidang digelar dengan agenda untuk mendengarkan pembacaan pihak pemohon, termohon, maupun dari para pihak terkait.
    “Sidang kali ini juga di gelar untuk mendengarkan keterangan dari para pihak saksi yang dihadirkan,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah.
    Setelah sidang, semua pihak yang bersengketa di PHPU akan menunggu panggilan sidang atau bacaan keputusan.
    “Panggilan tersebut bergantung pada surat panggilan dari MK yang akan memanggil para pihak untuk mendengarkan keputusan,” ungkap Rudiansyah.
    Hadirnya KPU dalam sidang MK ini tidak memiliki peran untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.
    “Posisi KPU di dalam persidangan PHPU di MK itu lebih kepada mempertanggung jawabkan kinerjanya. Sehingga apapun yang menjadi keputusan MK, maka KPU wajib menindaklanjuti,” jelasnya.

    Dari enam (6) perkara yang diajukan untuk DPRD Kabupaten Kota di Kaltim, hanya satu (1) perkara yang lanjut sampai kepada sidang pemeriksaan akhir.
    “Satu (1) perkara lainnya dinyatakan dismissal, yaitu  Partai Golkar di Kabupaten Kubar. Untuk permohonan yang ada di Kabupaten Berau dan di Kabupaten Paser tidak dilanjutkan pemeriksaan akhir dan tidak dinyatakan dismissal, nah itu akan menunggu keputusan akhir. Jadi semua lokus permohonan PHPU ini akhirnya tinggal menunggu pembacaan putusan hakim MK,” terangnya.
    Adanya bukti C1 dari pemohon H Yunan yang membawa bukti tidak diverifikasi, Rusdiansyah mengungkapkan, semua alat bukti yang diserahkan oleh pemohon maupun pihak termohon dan para pihak terkait itu pasti diperiksa oleh MK.
    “Oleh karenanya Hakim MK bilang, untuk sesuatu yang sudah jelas dan sudah diperiksa itu tidak perlu diperdalam kembali. MK memperdalam di persidangan terakhir tadi adalah untuk beberapa keterangan yang dikira mampu mempertegas konstruksi dalil permohonan atau dalil pembelaan dari pihak pemohon,” pungkasnya.
    Hal lain yang akan lebih diteliti oleh MK adalah kronologinya, peristiwanya, serta kewenangan saat proses perkara tersebut ada.
    “Itu semua akan menjadi pertimbangan yang kuat bagi hakim untuk menetapkan apa keputusan mereka. Hakim ingin mempertegas sumber dokumennya berasal dari mana atau sumber alat buktinya,”ungkapnya
    Rusdiansyah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang sudah mau bekerja sama menyediakan tempat sidang.
    “Bisa menjadi contoh yang baik untuk Fakultas Hukum Universitas Mulawarman karena sudah membangun kerjasama dengan MK, semoga nantinya banyak mahasiswa yang ikut turut serta menyaksikan persidangan, karena bagus untuk menjadi bahan pembelajaran,” tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    Andika SaputraApril 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, yang tidak menemui langsung massa…

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,070 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.