Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Rudiansyah : Posisi KPU Bukan Mencari Siapa Yang Kalah dan Yang Menang, Yunan Bawa Bukti Belum Diverifikasi
    Daerah

    Rudiansyah : Posisi KPU Bukan Mencari Siapa Yang Kalah dan Yang Menang, Yunan Bawa Bukti Belum Diverifikasi

    MartinusBy MartinusJuli 30, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter – Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), menyidangkan sengketa pemilihan legislatif  Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Ulu, yang di ajukan pemohon H.Yunan Kadir dari Partai Golkar dan termohon Mohammad Novan Syahroni Partai yang sama, Selasa (30/7’2019)

    Sidang digelar dengan agenda untuk mendengarkan pembacaan pihak pemohon, termohon, maupun dari para pihak terkait.
    “Sidang kali ini juga di gelar untuk mendengarkan keterangan dari para pihak saksi yang dihadirkan,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah.
    Setelah sidang, semua pihak yang bersengketa di PHPU akan menunggu panggilan sidang atau bacaan keputusan.
    “Panggilan tersebut bergantung pada surat panggilan dari MK yang akan memanggil para pihak untuk mendengarkan keputusan,” ungkap Rudiansyah.
    Hadirnya KPU dalam sidang MK ini tidak memiliki peran untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.
    “Posisi KPU di dalam persidangan PHPU di MK itu lebih kepada mempertanggung jawabkan kinerjanya. Sehingga apapun yang menjadi keputusan MK, maka KPU wajib menindaklanjuti,” jelasnya.

    Dari enam (6) perkara yang diajukan untuk DPRD Kabupaten Kota di Kaltim, hanya satu (1) perkara yang lanjut sampai kepada sidang pemeriksaan akhir.
    “Satu (1) perkara lainnya dinyatakan dismissal, yaitu  Partai Golkar di Kabupaten Kubar. Untuk permohonan yang ada di Kabupaten Berau dan di Kabupaten Paser tidak dilanjutkan pemeriksaan akhir dan tidak dinyatakan dismissal, nah itu akan menunggu keputusan akhir. Jadi semua lokus permohonan PHPU ini akhirnya tinggal menunggu pembacaan putusan hakim MK,” terangnya.
    Adanya bukti C1 dari pemohon H Yunan yang membawa bukti tidak diverifikasi, Rusdiansyah mengungkapkan, semua alat bukti yang diserahkan oleh pemohon maupun pihak termohon dan para pihak terkait itu pasti diperiksa oleh MK.
    “Oleh karenanya Hakim MK bilang, untuk sesuatu yang sudah jelas dan sudah diperiksa itu tidak perlu diperdalam kembali. MK memperdalam di persidangan terakhir tadi adalah untuk beberapa keterangan yang dikira mampu mempertegas konstruksi dalil permohonan atau dalil pembelaan dari pihak pemohon,” pungkasnya.
    Hal lain yang akan lebih diteliti oleh MK adalah kronologinya, peristiwanya, serta kewenangan saat proses perkara tersebut ada.
    “Itu semua akan menjadi pertimbangan yang kuat bagi hakim untuk menetapkan apa keputusan mereka. Hakim ingin mempertegas sumber dokumennya berasal dari mana atau sumber alat buktinya,”ungkapnya
    Rusdiansyah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang sudah mau bekerja sama menyediakan tempat sidang.
    “Bisa menjadi contoh yang baik untuk Fakultas Hukum Universitas Mulawarman karena sudah membangun kerjasama dengan MK, semoga nantinya banyak mahasiswa yang ikut turut serta menyaksikan persidangan, karena bagus untuk menjadi bahan pembelajaran,” tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,311 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.