Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda akan melakukan pengkajian ulang terhadap draf Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPERDA) sebelum kembali dibahas untuk menjadi payung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tepian.
Sekretaris Disporapar Kota Samarinda Andy Ariefin mengatakan, pengkajian ulang diperlukan karena draf RIPERDA yang telah disusun sejak sekitar 2022 atau 2023 tersebut belum disahkan dan terdapat sejumlah perkembangan baru yang perlu dimasukkan dalam materi rancangan.
“Setelah melakukan pembahasan, ternyata ada beberapa materi yang harus di-update. Jadi nanti kita akan melakukan pengkajian ulang,” kata Andy, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya keberadaan raperda tersebut penting sebagai landasan dalam mengarahkan pengembangan pariwisata di Samarinda. Nantinya, aturan tersebut akan memuat perencanaan kawasan maupun wilayah yang menjadi prioritas pengembangan pariwisata.
“Poin pembahasannya kita berusaha untuk memberi payung pengembangan pariwisata di Kota Samarinda,” ujarnya.
Andy menjelaskan draf raperda saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai Perda. Karena itu, Disporapar mendapat amanat untuk melakukan kajian ulang sekaligus memperbarui materi agar dapat menyesuaikan kondisi terkini.
Ia menyebut sejumlah perkembangan yang muncul pada 2024 dan 2025 belum sepenuhnya tercakup dalam draf sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan materi perlu diperbarui sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Drafnya sudah ada. Tapi belum disahkan. Masih draf,” jelas Andy.
Lebih lanjut Andy menegaskan urgensi Raperda tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan anggaran, melainkan memberikan arah yang lebih jelas terhadap pengembangan sektor pariwisata.
Termasuk menentukan wilayah prioritas serta pembagian perencanaan pengembangan kawasan wisata.
“Intinya ini adalah bagaimana Kota Samarinda ini mengembangkan pariwisata. Jadi, daerah-daerah mana yang prioritas, hal-hal itu yang termaktub dalam peraturan ini,” katanya.
Andy juga menjelaskan RIPERDA sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sekitar 2024. Sementara draf pengganti yang telah diajukan belum selesai dibahas akibat sejumlah kendala teknis.
“RIPERDA yang ada itu sudah kedaluwarsa sejak tahun 2024 kalau tidak salah. Makanya 2023 itu kita ajukan. Harapannya 2023 diajukan pembahasan, 2024 kedaluwarsa, 2025 sudah muncul penggantinya. Ternyata tidak sesuai harapan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, pihaknya meminta kajian akademis dan tim penyusun raperda tersebut ditinjau kembali sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ia menilai aturan tersebut merupakan salah satu prioritas usulan Pemerintah Kota Samarinda.
Kamaruddin mendorong agar materi Raperda turut mengakomodasi potensi lokal Samarinda, seperti wisata religi, wisata air, serta keterlibatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk pengembangan produk cenderamata di kawasan Citra Niaga.
Menurutnya penguatan sektor tersebut tidak hanya dapat meningkatkan aktivitas UMKM, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Untuk meningkatkan pendapatan UMKM, terus di samping itu pemasukan PAD Kota Samarinda,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Rusdi Doviyanto mengatakan, pembaruan draf juga perlu mencakup destinasi wisata, perubahan regulasi, hingga pembagian tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung sektor pariwisata.
“Semua dinas yang terlibat harapannya bisa memberikan kontribusi di dalam penyusunan Raperda tersebut. Ujung-ujungnya pasti dalam rangka untuk peningkatan PAD Kota Samarinda,” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan pihaknya juga berharap dukungan terhadap penyusunan Raperda dapat diperjuangkan dalam perubahan APBD 2026. Setelah aturan tersebut ditetapkan, dukungan pemerintah terhadap pelaksanaannya juga dinilai penting, termasuk melalui pembangunan infrastruktur penunjang menuju destinasi wisata.
“Setelah ada Perda, tentunya di dalam pelaksanaannya nanti harus ada support daripada pemerintah terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” pungkasnya.

