Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap empat kasus sejak 9 Juni sampai 19 Juli 2021.
Kasat Reskoba AKP Rido Doly Kristian mengatakan, petugas mengamankan 30 ribu pil double L, satu kilogram ganja, dan tembakau gorila beserta 850 gram sabu-sabu.
“Penangkapan barang bukti tersebut sebenarnya beragam. Mulai dari double L yang berada di Jalan Jelawat, sedangkan ganja di AWS, 17 poket sabu ini Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong,” tambah Rido di Polresta Samarinda, Rabu (21/7/2021).
Setelah penyelidikan, kelima pelaku mendapatkan barang tersebut melalui jejaring media sosial, yang berasal dari Sumatera.
Dalam pengungkapan ini, petugas bekerjasama dengan elemen masyarakat. Sehingga jajarannya mampu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.
Rido menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
“Para pelaku tetap dikenakan pasal 112 dan 114 KUHAP,” tandasnya.