Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Setahun Tujuh Hari Dimutasi, Guru SMA Kaltim Masih Terjebak Persoalan Administrasi dan Jam Mengajar

    September 8, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Revisi Perda BUMD Dinilai Belum Siap, PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang
    DPRD Kaltim

    Revisi Perda BUMD Dinilai Belum Siap, PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang

    AminahBy AminahAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Fraksi PDIP Safuad
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta kejelasan lebih mendalam dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemprov Kaltim, yaitu perubahan atas Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Fraksi PDIP menilai pemerintah belum cukup eksplisit dalam menyampaikan pasal-pasal mana yang akan diubah maupun ditambah.

    Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Safuad, dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kaltim pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.

    “Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor. Namun tidak dijelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” ujar Safuad dalam penyampaiannya.

    Fraksi PDIP bahkan membandingkan antara Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dengan draf perubahan ketiga yang diajukan Pemprov, dan menemukan belum ada urgensi untuk dilakukan perubahan saat ini.

    “Kami melihat belum ada kebutuhan mendesak untuk mengubah atau menambah substansi dalam perda tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak PT Migas Mandiri Pratama sebelum mengajukan perubahan ini,” lanjutnya.

    Meski demikian, terhadap raperda kedua tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi PDIP menyatakan tidak menolak usulan pemerintah. Namun, mereka menekankan pentingnya proses legal yang tepat dalam perubahan status dari perseroan terbatas menjadi persero atau badan usaha milik daerah (BUMD).

    “Kami sepakat proses ini memerlukan pembahasan mendalam di DPRD agar dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” ucapnya.

    Menurut PDIP, transformasi status perusahaan ini diharapkan mendorong efisiensi, profesionalitas, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perseroan dengan status baru harus bisa memberikan proyeksibilitas lebih besar dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

    “Dengan perubahan menjadi persero, diharapkan dapat beroperasi lebih efisien dan profesional, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” tegasnya.

    Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim dalam menyusun dua raperda tersebut. Namun, mereka menekankan pentingnya masukan dari DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut.

    “Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya masukan serta pendalaman dalam perubahan pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci,” ujar Safuad.

    Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dua raperda tersebut, PDIP mendorong agar pembahasan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Mekanisme pansus dinilai akan memberikan ruang lebih luas bagi pembahasan yang objektif, teknis, dan menyeluruh.

    “Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan kedua raperda ini melalui panitia khusus,” tandasnya.

    BUMD PT Jamkrida Kaltim PT MMP Safuad
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    September 7, 2026

    26 Tahun Bara Kaltim, BKS Mulai Berburu Mesin PAD Baru

    September 1, 2026

    Bukan Jadi Kompetitor, BKS Ingin Jadi Mitra Pengusaha MBLB Kaltim

    September 1, 2026

    Daya Beli Belum Pulih, Andi Harun Pastikan PBB Samarinda Tak Dinaikkan

    Agustus 12, 2026

    Konflik Kepentingan Terendus di BUMD Samarinda, Wali Kota Pastikan Ada Sanksi

    Juli 24, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    R’syaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim…

    Setahun Tujuh Hari Dimutasi, Guru SMA Kaltim Masih Terjebak Persoalan Administrasi dan Jam Mengajar

    September 8, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026

    Kemenkes Perkuat Pemulihan Mental Warga NTT Pascagempa, 160 Nakes Dikirim

    September 8, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026
    1 2 3 … 3,328 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.