Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patok Baru Ditemukan Usai Karhutla, BPBD Samarinda Soroti Dugaan Pembukaan Lahan

    Oktober 24, 2026

    Penataan Polder Air Hitam Belum Jelas, Kecamatan Usulkan Pengelolaan Sementara

    Oktober 24, 2026

    Perkuat Peran Kader, Puskesmas Mangkupalas Dorong Posyandu Lebih Nyaman dan Berkualitas

    Oktober 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Revisi Perda BUMD Dinilai Belum Siap, PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang
    DPRD Kaltim

    Revisi Perda BUMD Dinilai Belum Siap, PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang

    AminahBy AminahAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Fraksi PDIP Safuad
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta kejelasan lebih mendalam dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemprov Kaltim, yaitu perubahan atas Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Fraksi PDIP menilai pemerintah belum cukup eksplisit dalam menyampaikan pasal-pasal mana yang akan diubah maupun ditambah.

    Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Safuad, dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kaltim pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.

    “Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor. Namun tidak dijelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” ujar Safuad dalam penyampaiannya.

    Fraksi PDIP bahkan membandingkan antara Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dengan draf perubahan ketiga yang diajukan Pemprov, dan menemukan belum ada urgensi untuk dilakukan perubahan saat ini.

    “Kami melihat belum ada kebutuhan mendesak untuk mengubah atau menambah substansi dalam perda tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak PT Migas Mandiri Pratama sebelum mengajukan perubahan ini,” lanjutnya.

    Meski demikian, terhadap raperda kedua tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi PDIP menyatakan tidak menolak usulan pemerintah. Namun, mereka menekankan pentingnya proses legal yang tepat dalam perubahan status dari perseroan terbatas menjadi persero atau badan usaha milik daerah (BUMD).

    “Kami sepakat proses ini memerlukan pembahasan mendalam di DPRD agar dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” ucapnya.

    Menurut PDIP, transformasi status perusahaan ini diharapkan mendorong efisiensi, profesionalitas, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perseroan dengan status baru harus bisa memberikan proyeksibilitas lebih besar dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

    “Dengan perubahan menjadi persero, diharapkan dapat beroperasi lebih efisien dan profesional, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” tegasnya.

    Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim dalam menyusun dua raperda tersebut. Namun, mereka menekankan pentingnya masukan dari DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut.

    “Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya masukan serta pendalaman dalam perubahan pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci,” ujar Safuad.

    Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dua raperda tersebut, PDIP mendorong agar pembahasan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Mekanisme pansus dinilai akan memberikan ruang lebih luas bagi pembahasan yang objektif, teknis, dan menyeluruh.

    “Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan kedua raperda ini melalui panitia khusus,” tandasnya.

    BUMD PT Jamkrida Kaltim PT MMP Safuad
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Konflik Kepentingan Terendus di BUMD Samarinda, Wali Kota Pastikan Ada Sanksi

    Juli 24, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Patok Baru Ditemukan Usai Karhutla, BPBD Samarinda Soroti Dugaan Pembukaan Lahan

    SintaOktober 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemunculan patok-patok baru di sejumlah lahan yang terbakar memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas…

    Penataan Polder Air Hitam Belum Jelas, Kecamatan Usulkan Pengelolaan Sementara

    Oktober 24, 2026

    Perkuat Peran Kader, Puskesmas Mangkupalas Dorong Posyandu Lebih Nyaman dan Berkualitas

    Oktober 24, 2026

    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Kelurahan Selili Fasilitasi Reviu APIP

    Oktober 24, 2026

    Transfer Pusat Turun 43,38 Persen, Pemkot Samarinda Dituntut Jaga Perputaran Ekonomi Daerah

    Oktober 24, 2026
    1 2 3 … 3,405 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.