Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026

    BPK: Tidak Ada Temuan dalam Laporan Dana Parpol di Samarinda

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Retribusi Sampah Direvisi, Klasifikasi Usaha di Samarinda Kini Berbasis Volume Sampah
    DPRD Samarinda

    Retribusi Sampah Direvisi, Klasifikasi Usaha di Samarinda Kini Berbasis Volume Sampah

    RidhoBy RidhoDesember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Samarinda, Taufiq Fajar bersama Kepala Bidang Penganggaran Bapenda Kota Samarinda, Rahmat Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD tengah memfinalisasi perubahan kebijakan retribusi pelayanan persampahan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penyesuaian klasifikasi retribusi sampah, khususnya bagi kelompok usaha, agar lebih adil dan sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan.

    Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Rahmat Hidayat menjelaskan, pada aturan sebelumnya pengelompokan retribusi persampahan masih mengacu pada klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Skema ini dinilai kurang tepat karena penggunaan air tidak selalu sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan.

    “Pada aturan sebelumnya klasifikasi mengikuti pola PDAM. Padahal, tidak tepat jika retribusi sampah ditentukan berdasarkan pemakaian air. Karena itu, kami melakukan penyesuaian agar lebih mencerminkan timbulan sampah,” ujar Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia mencontohkan, usaha seperti tempat pencucian mobil kerap masuk kategori tarif tinggi karena konsumsi air yang besar. Namun, dari sisi persampahan volume sampah yang dihasilkan relatif kecil sehingga dinilai tidak proporsional jika disamakan dengan usaha penghasil sampah besar.

    “Karena itu klasifikasi disesuaikan dengan mempertimbangkan jumlah dan karakteristik sampah dari masing-masing jenis usaha,” jelasnya.

    Dalam perubahan ini, sejumlah jenis usaha mengalami pergeseran klasifikasi, misalnya dari kategori P3 ke P4, dengan penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Kendati demikian, Rahmat menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada tarif retribusi rumah tangga.

    “Untuk masyarakat atau rumah tempat tinggal tidak ada perubahan tarif. Tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kota Samarinda Taufiq Fajar menambahkan, saat ini tarif retribusi sampah untuk rumah tinggal sederhana atau kategori dasar masih berada di kisaran Rp7.500 hingga Rp7.800 per bulan.

    “Dari DPRD, pada prinsipnya mendukung penyesuaian tarif untuk kelompok usaha. Namun, untuk masyarakat, harapannya tarif tetap atau bahkan bisa dihapuskan,” ungkap Taufiq.

    Adapun tarif retribusi bagi kelompok usaha pada aturan sebelumnya berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung klasifikasi usaha. Melalui revisi ini, tarif usaha ke depan akan dihitung berdasarkan timbulan sampah yang dihasilkan, bukan lagi semata-mata mengacu pada konsumsi air.

    Meski disebut sebagai rapat finalisasi, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.

    “Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung pada 21 April 2026, Wali…

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026

    BPK: Tidak Ada Temuan dalam Laporan Dana Parpol di Samarinda

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Dana Bantuan Parpol Disorot, Wawali Samarinda Tekankan Akuntabilitas

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,063 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.