Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»RDP Komisi IV dan Disnaker Bahas Upah Minimum
    Lainnya

    RDP Komisi IV dan Disnaker Bahas Upah Minimum

    SeliBy SeliMei 18, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Komisi IV DPRD Balikpapan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Jamsostek Ketenagakerjaan, Selasa (18/5/2021).

    RDP kali ini membahas soal upah minimum. Disnaker dan Jamsostek Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Komisi IV bahwa penetapan upah minimum mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Setelah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbentuklah UMP dan UMK. Memang upah Balikpapan masih terlalu rendah, tapi masih di atas UMP,” kata Budiono.

    Terkait upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), dulu diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015. Tapi sekarang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang di antara indikatornya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Ditambahkan untuk satu tahun ke atas, perusahaan harus membuat skala atau menyusun struktur skala upah. Dari nol sampai satu tahun itu berlaku UMK. Dan untuk satu tahun ke atas harus disesuaikan profesi dan keahliannya, serta masa kerja.

    “Tidak semua upah yang berlaku antara nol sampai sepuluh tahun sama. Tidak begitu,” ungkapnya.

    Demikian juga soal Jamsostek. Seluruh masyarakat dan pekerja Indonesia ke depan harus mempunyai jaminan sosial. Antara lain JHT, JKN, jaminan sosial bagi pekerja kontruksi atau borongan dan sebagainya.

    “Jamsostek mengedepankan itu semua. Nanti dibantu sosialisasi karena program pemerintah semua warga masyarakat harus punya jaminan sosial,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    SittiJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan sekolah formal di lingkungan pondok pesantren dinilai memerlukan sinkronisasi kebijakan pendidikan…

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026

    Persiapan Paskibraka Samarinda Terimbas Efisiensi, Fasilitas Latihan Dikurangi

    Juli 16, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.