Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Mulus Disetujui
    DPRD Bontang

    Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Mulus Disetujui

    AdminBy AdminSeptember 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Amir Tosina
    Rapat kerja (raker) dalam rangka penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang yang dilaksanakan di Ruang Rapat 3 DPRD Bontang, Selasa (22/9/2020).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mewakili Fraksi Gerindra dan Berkarya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

    Rapat kerja (raker) dalam rangka penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang yang dilaksanakan di Ruang Rapat 3 DPRD Bontang, Selasa (22/9/2020).

    Pada saat menyampaikan pendapat, Amir Tosina menyatakan bahwa Raperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Kota Bontang, Fraksi Gerindra bersama Berkarya melihat ada beberapa poin yang mereka setujui.

    “Sesuai dengan Pasal I4 huruf a perubahan redaksi menjadi menyelenggarakan mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyenggaraan pendidikan. Selanjutnya, yang kedua sesuai pasal 24 ayat a, kata formal ditambah kata non-formal,” ucap Amir Tosina.

    Pada bagian ketiga adalah jalur pendidikan nonformal dengan penambahan pasal yaitu pada pasal 27 ayat (1) terkait peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di lembaga kursus dan lembaga pelatihan atau pun kelompok belajar.

    Sementara itu, peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim atau bentuk lain sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan.

    “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal,” ungkapnya.

    Selanjutnya pada ayat (2), peserta didik yang telah memenuhi syarat atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan memperoleh ijazah sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.

    Amir Tosina menambahkan bahwa Fraksi Gerindra dan Berkarya memberikan saran antara draf Raperda Penyelanggaraan Pendidikan dan Laporan Komisi I perlu dilihat redaksi di dalam pasal 14 untuk ayat 2 huruf 1.

    “Di dalam draf raperda ‘setiap’ kelurahan yang dilengkapi dengan sarana informasi dan teknologi, karena dalam raperda ini bisa menjadi dasar kekuatan hukum dalam pengambilan keputusan bertujuan untuk keberlangsungan dunia pendidikan,” terang Amir Tosina.

    Setelah melalui beberapa pertimbangan maka Fraksi Gerindra dan Berkarya menerima dan menyetujui raperda tersebut.

    “Fraksi Gerindra dan Berkarya menyatakan dapat menerima dan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelengaraan Pendidikan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tegas Amir Tosina.( foto_fadil)

    Amir Tosina DPRD Bontang Fraksi Gerindra Berkarya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Andika SaputraAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) Jaya Mualimin mendorong percepatan penemuan…

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    SDN 010 Samarinda Target Adiwiyata Nasional 2026, Tekan Sampah Plastik dari Kebiasaan Siswa

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.