Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sah Jadi Perda
    DPRD Kutim

    Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sah Jadi Perda

    SeliBy SeliJuli 27, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Persetujuan ini lewat Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang 2022/2023 yang dikuti oleh lebih dari 20 anggota DPRD bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di Ruang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/7/2023).

    Ketua DPRD Kutim Joni saat membuka agenda rapat paripurna mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah dari bupati kepada DPRD yang menjadi siklus akhir pelaksanaan anggaran.

    Laporan pertanggungjawaban merupakan informasi pelaksanaan APBD yang menjadi rujukan evaluasi oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Progresnya ini dibahas oleh panitia khusus (pansus) bersama pemerintah lewat SKPD-nya dalam beberapa kali pertemuan,” kata Joni.

    Dirinya mengapresiasi kerja pansus bersama pemerintah yang sudah membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga raperda ini disahkan menjadi perda.

    “Karena sudah sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim telah sesuai dan normatif dengan aturan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

    Sementara itu selanjutnya, Joni memberikan kesempatan pada Ketua Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022, Sayid Anjas untuk melaporkan hasil kegiatan pembahasan pansus.

    Sayid Anjas mengutarakan jika Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dibahas dengan waktu kurang lebih satu bulan.

    Hasilnya ditetapkan nilai sisa lebih anggaran tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun dan telah sesuai LHP BPK.

    Meski, Pemkab Kutim menerima WTP dari BPK, pansus memberikan 26 rekomendasi untuk Pemkab Kutim. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Kutim dengan harapan dapat dijalankan dengan baik.

    “Ada 26 rekomendasi baik dari administrasi, pengembalian dana serta pelaksanaan program,” tandasnya.

    DPRD Kutim Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.