Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Rapat Paripurna Tolak Usulan Interpelasi, Andi Harun: Pengusul Tidak Memenuhi Syarat
    DPRD Kaltim

    Rapat Paripurna Tolak Usulan Interpelasi, Andi Harun: Pengusul Tidak Memenuhi Syarat

    AdminBy AdminDesember 17, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Bertempat di Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, rapat paripurna digelar dalam rangka membahas penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim dan Persetujuan atau Penolakan, terkait interpelasi DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (17/12/2019).

    Ditemui usai rapat, Andi Harun menyatakan, usulan interpelasi ditolak oleh DPRD. Hal ini dikarenakan usulan interpelasi yang diajukan hanya memenuhi syarat jumlah pengusul yang lebih dari sepuluh dan mencerminkan lebih dari satu fraksi. Pasalnya, peraturan ini telah tercantum dalam UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2018, tentang pedoman dan penyesuaian tata tertib.
    “Nah pengusul tidak memenuhi syarat untuk menyertakan dokumen yang berisi pokok persoalan usulan. Dari tiga alasan diajukannya interpelasi, tidak disertakan satu bukti pun. Kriteria paling mendasar penggunaan hak interpelasi itu yang bersifat materiil, bahwa ada kebijakan pemprov yang startegis dan penting serta berdampak luas di kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Wakil Ketua DPRD itu.
    Menurutnya, walaupun apa yang diasumsikan benar adanya DPRD tidak akan menafikan. Namun faktanya, kegiatan serta agenda provinsi masih berjalan sebagaimana mestinya.
    “Tapi tidak harus melalui perahu interpelaasi. Kalau misalnya Pak Sani merasa dirugikan, kenapa tidak menggugat. Ada mekanisme lain, jangan hanya melihat interpelasi sebagai satu-satunya jalan,” jelasnya.

    Adapun langkah yang akan diambil oleh DPRD mengenai hal ini dikatakan Andi, dalam waktu dekat akan mengundang Gubernur untuk pertemuan informal dan formal dalam bentuk konsultasi. Dikatakan, Gubernur sendiri akan menghadiri rapat konsultasi. Selain itu, Komunikasi intensif akan ditingkatkan dengan menjalin hubungan yang santai.
    “Bagi kami wajib menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah karena ini berhubungan dengan pelayanan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tidak boleh ada gangguan antara hubungan ini karena yang rugi besar adalah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.