Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Rapat Paripurna Tolak Usulan Interpelasi, Andi Harun: Pengusul Tidak Memenuhi Syarat
    DPRD Kaltim

    Rapat Paripurna Tolak Usulan Interpelasi, Andi Harun: Pengusul Tidak Memenuhi Syarat

    AdminBy AdminDesember 17, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Bertempat di Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, rapat paripurna digelar dalam rangka membahas penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim dan Persetujuan atau Penolakan, terkait interpelasi DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (17/12/2019).

    Ditemui usai rapat, Andi Harun menyatakan, usulan interpelasi ditolak oleh DPRD. Hal ini dikarenakan usulan interpelasi yang diajukan hanya memenuhi syarat jumlah pengusul yang lebih dari sepuluh dan mencerminkan lebih dari satu fraksi. Pasalnya, peraturan ini telah tercantum dalam UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2018, tentang pedoman dan penyesuaian tata tertib.
    “Nah pengusul tidak memenuhi syarat untuk menyertakan dokumen yang berisi pokok persoalan usulan. Dari tiga alasan diajukannya interpelasi, tidak disertakan satu bukti pun. Kriteria paling mendasar penggunaan hak interpelasi itu yang bersifat materiil, bahwa ada kebijakan pemprov yang startegis dan penting serta berdampak luas di kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Wakil Ketua DPRD itu.
    Menurutnya, walaupun apa yang diasumsikan benar adanya DPRD tidak akan menafikan. Namun faktanya, kegiatan serta agenda provinsi masih berjalan sebagaimana mestinya.
    “Tapi tidak harus melalui perahu interpelaasi. Kalau misalnya Pak Sani merasa dirugikan, kenapa tidak menggugat. Ada mekanisme lain, jangan hanya melihat interpelasi sebagai satu-satunya jalan,” jelasnya.

    Adapun langkah yang akan diambil oleh DPRD mengenai hal ini dikatakan Andi, dalam waktu dekat akan mengundang Gubernur untuk pertemuan informal dan formal dalam bentuk konsultasi. Dikatakan, Gubernur sendiri akan menghadiri rapat konsultasi. Selain itu, Komunikasi intensif akan ditingkatkan dengan menjalin hubungan yang santai.
    “Bagi kami wajib menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah karena ini berhubungan dengan pelayanan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tidak boleh ada gangguan antara hubungan ini karena yang rugi besar adalah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    Ratu ArifanzaSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Hujan kembali mengguyur sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat pagi 25 September…

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.