Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya
    Advertorial

    Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya

    SeliBy SeliNovember 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh masyarakat yang tinggal dan bekerja di Kutim lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kutim.

    Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.

    Oleh karena itu dalam rangka penertiban administrasi catatan sipil, DPRD Kutim kembali melakukan sosialisasi terhadap perda yang di sahkan sejak empat tahun lalu itu, yang pusatnya di perusahaan-perusahaan.

    Pemilihan perusahaan sebagai sasaran sosialisasi perda, sebab pergerakan penambahan orang akibat perekrutan tenaga kerja masih sangat masif di dalamnya.

    Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab memfasilitasi perpindahan domisili karyawannya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

    “Dari sinilah kita lihat tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya yang belum memiliki e-KTP. Karena kewajiban mereka memenuhi syarat sebagai penyedia pekerjaan, kalau tidak di laksanakan maka akan ada sanksi yang menanti,” kata Anggota DPRD Kutim Ramadhani.

    Perpindahan domisili ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kutim ada perda yang mengikat dengan ketentuan dan sanksi.

    Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 10 juta tiap orang yang melanggar. Karena itu jika yang yang melanggar adalah karyawan perusahaan, maka perusahaan yang akan di tuntut.

    “Dapat dibayangkan jika ditemukan lebih dari 10 orang karyawan perusahaan tanpa identitas Kutim, berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.