
Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh masyarakat yang tinggal dan bekerja di Kutim lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kutim.
Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.
Oleh karena itu dalam rangka penertiban administrasi catatan sipil, DPRD Kutim kembali melakukan sosialisasi terhadap perda yang di sahkan sejak empat tahun lalu itu, yang pusatnya di perusahaan-perusahaan.
Pemilihan perusahaan sebagai sasaran sosialisasi perda, sebab pergerakan penambahan orang akibat perekrutan tenaga kerja masih sangat masif di dalamnya.
Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab memfasilitasi perpindahan domisili karyawannya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Dari sinilah kita lihat tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya yang belum memiliki e-KTP. Karena kewajiban mereka memenuhi syarat sebagai penyedia pekerjaan, kalau tidak di laksanakan maka akan ada sanksi yang menanti,” kata Anggota DPRD Kutim Ramadhani.
Perpindahan domisili ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kutim ada perda yang mengikat dengan ketentuan dan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 10 juta tiap orang yang melanggar. Karena itu jika yang yang melanggar adalah karyawan perusahaan, maka perusahaan yang akan di tuntut.
“Dapat dibayangkan jika ditemukan lebih dari 10 orang karyawan perusahaan tanpa identitas Kutim, berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan,” tandasnya.