
Insitekaltim,Sangatta – Tidak hanya ber- KTP Kutim, Anggota DPRD Kutim Ramadhani meminta agar karyawan perusahaan yang lebih dari setahun bekerja harus memiliki momor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi jika berdomisili di Kutim.
Hal ini guna memaksimalkan penarikan retribusi pajak ke daerah serta tidak menyumbang untuk daerah lain.
“Jika pajaknya keluar, tentu ini sangat merugikan daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pos pendapatan negara sebagian berasal dari pungutan pajak yang kemudian digunakan membiayai belanja pemerintah pusat hingga ke daerah melalui program-program berupa infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
Program dengan sumber anggaran berasal dari pajak dikerahkan pemerintah demi menjamin kesejahteraan masyarakat. Namun kesadaran warga akan wajib pajak masih rendah.
Kendati demikian, bagi seorang karyawan perusahaan dengan legalitas jelas maka secara otomatis pajaknya akan dibiayai atau dipotong yang kemudian disetorkan langsung oleh perusahaan kepada negara dan kemudian akan dibagi dengan daerah.
“Karyawan perusahaan yang sudah memiliki NPWP Kutim maka jelas secara otomatis akan langsung dipotong pajak oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Dari hal ini tentu berlaku beda dengan karyawan yang belum memiliki atau tidak memiliki NPWP Kutim. Pajak tersebut akan di potong sesuai dengan keterangan domisili. Oleh karena itu hal ini tentunya menjadi tugas bagi perusahaan.
“Setelah e-KTP, NPWP juga harus Kutim. Masa keruk disini bayarnya di sana lalu kita dapat apa,” tuturnya.
Karena itu, ke depannya soal kewajiban NPWP Kutim akan terus di suarakan DPRD kepada perusahaan agar karyawannya tertib dalam kewajiban.