Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Dinas Perkebunan Ingatkan Petani Soal Tengkulak

    Oktober 6, 2026

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»PT TNBSE Belum Bayar Pesangon 11 Karyawan, Total Rp 600 Juta
    DPRD Kutim

    PT TNBSE Belum Bayar Pesangon 11 Karyawan, Total Rp 600 Juta

    SeliBy SeliJuni 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menerima aduan dari karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) yang tidak menerima pesangon setelah diberhentikan sepihak atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

    Aduan ini disampaikan masyarakat lewat Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim sehingga diadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (23/6/2023).

    Dalam rapat yang dipimpin Sekertaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi, PT TNBSE tidak menyempatkan diri untuk hadir dengan alasan bahwa permasalahan ini sudah selesai berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.

    “Kalau dia sudah paham kenapa tidak gugat ke pengadilan, sementara persoalan ini sudah hampir setahun,” kata Basti.

    Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim lewat badan pengawas sudah memberikan anjuran pada perusahaan untuk membayar pesangon, namun hingga saat ini tidak ada respon pasti dari PT TNBSE.

    “Perusahaan diam saja, tidak membayar atau memberikan jawaban. Sementara masyarakat ini menunggu,” kata Basti.

    Dirinya menerangkan ada tiga kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat, yakni pesangon PHK, pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia dan pesangon untuk karyawan yang sudah pensiun.

    Dengan kasus yang berbeda-beda tersebut, Basti mengaku anggaran nilai pesangon tersebut tidak kecil. Oleh karena itu jika merasa cukup berat bagi perusahaan, maka antara masyarakat dan PT TNBSE bisa bernegosiasi menentukan nilai tengah yang tidak merugikan keduanya.

    “Harus negosiasi jika perusahaan merasa cukup berat,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Kodra F Hukatan Kaltim Asmaran Nggani mengatakan masyarakat atau karyawan yang terlibat dalam kasus ini ada 11 orang. Hak mereka belum terpenuhi oleh perusahaan.

    Ke-11 orang ini terdiri dari 6 orang di PHK, 1 orang pensiun dan 4 orang meninggal dunia. Masa bakti terhadap perusahaan di atas dari 8 tahun sehingga layak diketegorikan karyawan tetap.

    “Berdasarkan aturan pesangon setiap mereka berbeda. Namun ditotalkan capai Rp600 juta yang harus dibayar perusahaan,” tandasnya.

    DPRD PHK TNBSE
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    PHK Sektor Tambang Bertambah, 560 Warga Samarinda Ajukan Kartu Pencari Kerja

    Juli 24, 2026

    PHK dan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Tekan Daya Beli Masyarakat Kaltim

    Juli 8, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026

    Buruh Geruduk Kantor Gubernur Kaltim Suarakan 20 Tuntutan May Day

    Mei 1, 2025

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Tak Cukup Demokrasi, Negara Harus Tegas Menjamin Kesejahteraan

    September 3, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    AminahOktober 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur…

    Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Dinas Perkebunan Ingatkan Petani Soal Tengkulak

    Oktober 6, 2026

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Oktober 6, 2026

    TNI Siapkan Kluster Pertanian hingga Perikanan, Kaltim Bidik Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Oktober 6, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    1 2 3 … 3,375 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.