Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Samarinda menyampaikan harapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang kini telah disahkan.
Rancangan ini diharapkan dapat membangun disiplin masyarakat sekaligus menciptakan kota yang lebih tertib, tenteram, dan aman.
Menurut Andi Harun, perda ini dirancang untuk memastikan pemerintah daerah dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tertib dan teratur. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam menangani permasalahan ketertiban umum.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan perda ini, terutama dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Perda ini mencakup beberapa poin utama, seperti peningkatan peran serta masyarakat dalam mencegah gangguan ketertiban, perlindungan terhadap dampak bencana, serta dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Selain itu, aturan ini juga mendorong masyarakat untuk menjaga kearifan lokal dalam menangani perilaku tidak tertib.
Pemkot Samarinda berharap melalui rancangan perda ini, masyarakat aktif memberikan kontribusi, mulai dari menyampaikan aspirasi hingga terlibat dalam kelembagaan yang mendukung keamanan dan ketertiban.
“Keterlibatan aktif warga sangat diperlukan untuk menciptakan Samarinda yang lebih baik,” tegas Andi Harun.
Dengan penggalangan kepekaan sosial yang diatur dalam perda ini, Pemkot Samarinda optimistis dapat memperkecil dampak bencana serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan harmonis.