Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    April 22, 2026

    Kerusakan Minim Pasca Aksi 21 April, Andi Harun Apresiasi Kesadaran Warga Samarinda

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPKM Mikro di Kutim, Kafe Tetap Buka
    Daerah

    PPKM Mikro di Kutim, Kafe Tetap Buka

    AdminBy AdminJuli 9, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ilustrasi pusat perbelanjaan dan restoran di Sangatta (Foto_ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayangkan surat edaran kepada camat untuk mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro per tanggal 7 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

    Selama PPKM Mikro, tempat makan atau minum tetap buka dengan ketentuan kapasitas pengunjung yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas total.

    Kemudian jam operasional restoran atau kafe dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita.

    “Adapun layanan delivery order atau take away boleh dilakukan sampai pukul 20.00 Wita,” begitu isi surat edaran tersebut.

    Namun, bagi restoran atau kafe yang hanya melayani delivery order atau take away bisa beroperasi selama 24 jam.

    Beberapa ketentuan tersebut dapat dikerjakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    “Sedangkan ketentuan jam operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita,” bunyinya.

    Begitupun ketentuan pengunjung pada pusat perdagangan atau perbelanjaan juga dibatasi maksimal hingga 25 persen dari kapasitas sebelumnya.

    Beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 366/727/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kutai Timur ,yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (7/9/2021).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    Ratu ArifanzaApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan parkir berlangganan yang tengah diwacanakan di Kota Samarinda menuai sorotan. Ketua…

    Kerusakan Minim Pasca Aksi 21 April, Andi Harun Apresiasi Kesadaran Warga Samarinda

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026

    Tak Ada Sengketa, Pembaruan Sertifikat di Gunung Lingai Terkendala Administrasi Kelurahan

    April 22, 2026

    Salah Ukur Ulang, Lima KK di Palaran Terancam Kehilangan Lahan Bersertifikat

    April 22, 2026
    1 2 3 … 3,067 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.