Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPKM Mikro di Kutim, Kafe Tetap Buka
    Daerah

    PPKM Mikro di Kutim, Kafe Tetap Buka

    AdminBy AdminJuli 9, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ilustrasi pusat perbelanjaan dan restoran di Sangatta (Foto_ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayangkan surat edaran kepada camat untuk mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro per tanggal 7 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

    Selama PPKM Mikro, tempat makan atau minum tetap buka dengan ketentuan kapasitas pengunjung yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas total.

    Kemudian jam operasional restoran atau kafe dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita.

    “Adapun layanan delivery order atau take away boleh dilakukan sampai pukul 20.00 Wita,” begitu isi surat edaran tersebut.

    Namun, bagi restoran atau kafe yang hanya melayani delivery order atau take away bisa beroperasi selama 24 jam.

    Beberapa ketentuan tersebut dapat dikerjakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    “Sedangkan ketentuan jam operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita,” bunyinya.

    Begitupun ketentuan pengunjung pada pusat perdagangan atau perbelanjaan juga dibatasi maksimal hingga 25 persen dari kapasitas sebelumnya.

    Beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 366/727/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kutai Timur ,yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (7/9/2021).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.