
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris mengharapkan pemerintah untuk tetap mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta penutupan arus jalan.
UU Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dimana UU Nomor 6 Tahun 2018 dalam salah satu pasalnya tercantum bahwa kebutuhan masyarakat yang sedang dikarantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan bantuan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Hal itu pernah diterapkan saat dilakukannya lockdown tahun lalu. Terkait hal ini, Politikus dari Partai Gerindra itu angkat bicara. Ia menyambungkan dengan kondisi PPKM Mikro saat ini.
“Kondisi sekarang dengan lockdown tahun lalu itu kurang lebih sama, hanya namanya diganti PPKM Mikro,” terangnya kepada Insitekaltim.com melalui ponsel pribadinya, Sabtu (10/7/2021)
Hanya saja, saat lockdown kebutuhan pokok masyarakat dijamin oleh pemerintah pusat dengan tersalurnya berbagai macam bantuan ke daerah.
Sedangkan saat ini, PPKM Mikro dengan disertai penjagaan ketat tidak ada kompensasi dari pemerintah. Padahal dampak dari kegiatan tersebut banyak dirasakan oleh masyarakat khususnya pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Jika kita merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018, masyarakat yang terdampak dari kegiatan penyekatan pada titik tersebut akan ada solusinya,” jelas Agus Haris.
Selanjutnya, masyarakat yang terdampak langsung dapat diberikan kompensasi. Pemerintah dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk masyarakat.
“Seharusnya kita merujuk ke situ (UU Nomor 6 Tahun 2018) sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah itu ada timbal baliknya yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

