Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta
    Hukum

    Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta

    MartinusBy MartinusAgustus 8, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Walaupun menjadi bagian dari perayaan hari besar keagamaan Idul Adha 1439 Hijriah, pemotongan hewan ternak (ruminansia) betina produktif tetap dilarang.
    Termasuk  dalam kategori ruminansia besar yakni sapi dan kerbau sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing dan domba. Larangan itu berefek hukum bagi masyarakat yang melakukan pemotongan penyembelihan hewan kurban dalam kategori ruminansia besar maupun kecil betina produktif.
    Hukuman baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan) seperti memotong ruminansia kecil betina produktif  diancam pidana penjara 1- 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
    “Kalau ruminansia besar betina produktif  ancaman pidana penjara 1 -3 tahun dan denda Rp100 juta – Rp300 juta,”  ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (6/8/2018).
    Para pelaku yang dengan sengaja memotong ruminansia betina produktif akan berhadapan dengan UU 18/2009 junto UU 14/2014 tentang Peternakan dan Keswan. Sanksi bagi pelaku pemotongan ruminansia betina produktif sangat efektif terutama dalam mengurangi kegiatan yang bisa mengganggu upaya peningkatan populasi ternak.
    Menurut Dadang, sanksi berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku penyembelih ternak betina produktif bukan menghalangi perayaan hari besar keagamaan.
    Namun lanjutnya, lebih pada upaya penyelamatan betina produktif yang merupakan mesin produksi untuk meningkatkan jumlah populasi dan pertambahan ternak.
    Apalagi Kaltim ungkapnya, sudah menetapkan program dua juta sapi tentu memerlukan jumlah betina produktif yang sangat banyak agar mampu melahirkan anak yang lebih banyak.
    “Pemerintah melarang menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba betina produktif saja. Tapi kalau jantan ya silahkan saja. Tidak dilarang untuk dikurbankan,” ungkapnya.
    Dadang berharap para petugas pengawas maupun masyarakat bisa melaporkan apabila ada dijual ruminansia betina produktif untuk segera diganti ruminansia jantan. (sumber humasprov)
    wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah bayang-bayang perlambatan sektor batu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.