INSITEKALTIM SAMARINDA – Walaupun menjadi bagian dari perayaan hari besar keagamaan Idul Adha 1439 Hijriah, pemotongan hewan ternak (ruminansia) betina produktif tetap dilarang.
Termasuk dalam kategori ruminansia besar yakni sapi dan kerbau sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing dan domba. Larangan itu berefek hukum bagi masyarakat yang melakukan pemotongan penyembelihan hewan kurban dalam kategori ruminansia besar maupun kecil betina produktif.
Hukuman baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan) seperti memotong ruminansia kecil betina produktif diancam pidana penjara 1- 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
“Kalau ruminansia besar betina produktif ancaman pidana penjara 1 -3 tahun dan denda Rp100 juta – Rp300 juta,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (6/8/2018).
Para pelaku yang dengan sengaja memotong ruminansia betina produktif akan berhadapan dengan UU 18/2009 junto UU 14/2014 tentang Peternakan dan Keswan. Sanksi bagi pelaku pemotongan ruminansia betina produktif sangat efektif terutama dalam mengurangi kegiatan yang bisa mengganggu upaya peningkatan populasi ternak.
Menurut Dadang, sanksi berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku penyembelih ternak betina produktif bukan menghalangi perayaan hari besar keagamaan.
Namun lanjutnya, lebih pada upaya penyelamatan betina produktif yang merupakan mesin produksi untuk meningkatkan jumlah populasi dan pertambahan ternak.
Apalagi Kaltim ungkapnya, sudah menetapkan program dua juta sapi tentu memerlukan jumlah betina produktif yang sangat banyak agar mampu melahirkan anak yang lebih banyak.
“Pemerintah melarang menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba betina produktif saja. Tapi kalau jantan ya silahkan saja. Tidak dilarang untuk dikurbankan,” ungkapnya.
Dadang berharap para petugas pengawas maupun masyarakat bisa melaporkan apabila ada dijual ruminansia betina produktif untuk segera diganti ruminansia jantan. (sumber humasprov)
wartawan sukri