Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Kaltim-Jateng Sepakati Kerja Sama 10 Sektor, Rudy Mas’ud Dorong Perluasan Komoditas di Luar Batu Bara

    Agustus 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta
    Hukum

    Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta

    MartinusBy MartinusAgustus 8, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Walaupun menjadi bagian dari perayaan hari besar keagamaan Idul Adha 1439 Hijriah, pemotongan hewan ternak (ruminansia) betina produktif tetap dilarang.
    Termasuk  dalam kategori ruminansia besar yakni sapi dan kerbau sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing dan domba. Larangan itu berefek hukum bagi masyarakat yang melakukan pemotongan penyembelihan hewan kurban dalam kategori ruminansia besar maupun kecil betina produktif.
    Hukuman baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan) seperti memotong ruminansia kecil betina produktif  diancam pidana penjara 1- 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
    “Kalau ruminansia besar betina produktif  ancaman pidana penjara 1 -3 tahun dan denda Rp100 juta – Rp300 juta,”  ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (6/8/2018).
    Para pelaku yang dengan sengaja memotong ruminansia betina produktif akan berhadapan dengan UU 18/2009 junto UU 14/2014 tentang Peternakan dan Keswan. Sanksi bagi pelaku pemotongan ruminansia betina produktif sangat efektif terutama dalam mengurangi kegiatan yang bisa mengganggu upaya peningkatan populasi ternak.
    Menurut Dadang, sanksi berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku penyembelih ternak betina produktif bukan menghalangi perayaan hari besar keagamaan.
    Namun lanjutnya, lebih pada upaya penyelamatan betina produktif yang merupakan mesin produksi untuk meningkatkan jumlah populasi dan pertambahan ternak.
    Apalagi Kaltim ungkapnya, sudah menetapkan program dua juta sapi tentu memerlukan jumlah betina produktif yang sangat banyak agar mampu melahirkan anak yang lebih banyak.
    “Pemerintah melarang menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba betina produktif saja. Tapi kalau jantan ya silahkan saja. Tidak dilarang untuk dikurbankan,” ungkapnya.
    Dadang berharap para petugas pengawas maupun masyarakat bisa melaporkan apabila ada dijual ruminansia betina produktif untuk segera diganti ruminansia jantan. (sumber humasprov)
    wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Nur AjijahAgustus 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Panitia Pelaksana Musda yang juga Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie…

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Kaltim-Jateng Sepakati Kerja Sama 10 Sektor, Rudy Mas’ud Dorong Perluasan Komoditas di Luar Batu Bara

    Agustus 6, 2026

    Ricky Nelson Siapkan Banyak Opsi Pemain Jelang Liga 1 2026/27

    Agustus 6, 2026

    Kontingen Pramuka Kaltim Naik Kapal ke Jamnas XII, Seno Aji: Efisiensi Sekaligus Bangun Kebersamaan

    Agustus 6, 2026
    1 2 3 … 3,263 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.