Insitekaltim,Samarinda – Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini berawal dari laporan korban DR, yang kehilangan sepeda motor berjenis Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP pada Kamis (11/7/2024) dini hari. Lokasinya di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda, RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang menemukan sepeda motornya hilang setelah diparkir di teras rumah tanpa terkunci stang.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang “Serigala Utara” segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Pelaku utama, RA (33), berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gang Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Dalam interogasi, RA mengakui bahwa ia adalah inisiator dan perencana pencurian tersebut. Bersamanya, turut ditangkap NF (15) yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE, satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, serta dua unit kunci sepeda motor.
AKP Rachmat Aribowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Sungai Pinang.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menciptakan rasa aman di masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.