Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas
    Hukum

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 25, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Adi Suarmita saat dimintai keterangan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Makroman, Kota Samarinda.

    Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota Komisaris Polisi (Kompol) Adi Suarmita menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari keluarga korban.

    “Pada hari ini kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban,” ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.

    Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh bibi korban, yang kemudian menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

    “Pelaku sudah kami amankan hari ini sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya di wilayah Makroman,” jelasnya.

    Menurut Adi, berdasarkan informasi awal, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan detail kejadian secara menyeluruh.

    “Informasi awal sudah berjalan sekitar Empat tahun namun untuk detail lebih lanjut masih kami dalami,” katanya.

    Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut melibatkan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) guna memastikan kondisi korban tetap terjaga, khususnya saat memberikan keterangan kepada penyidik.

    Pendampingan tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik tanpa menambah tekanan psikologis terhadap korban.

    “Kami bekerja sama dengan tim pendamping untuk membantu korban dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

    Terkait pengakuan dari terduga pelaku, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan secara resmi setelah proses gelar perkara dilakukan.

    Hal ini bertujuan agar seluruh keterangan yang disampaikan kepada publik telah melalui tahapan penyelidikan yang utuh dan akurat.

    “Untuk pengakuan pelaku akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar perkara,” ujarnya.

    Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan mendalami kasus ini secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

    Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

    Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting agar kasus serupa dapat segera terungkap dan ditangani.

    Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

    Adi suarmita Kapolsek Kompol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana renovasi Pasar Segiri masih belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Anggota…

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.