Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 97 tersangka beserta sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba, bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Samarinda.
“Dari 73 kasus ini, kita mengamankan 97 orang tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda Senin, 13 April 2026.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 3.390 gram sabu, 2.326 gram ganja, 583,5 butir ekstasi, serta 13,85 gram ekstasi serbuk. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp73 juta, 77 unit handphone, serta puluhan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita hampir 2 kilogram sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pelaku berinisial B yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran (undercover bu) hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial S, AW, dan R di lokasi kejadian.
“Awalnya ditemukan barang bukti dalam jumlah kecil, namun setelah dilakukan pengembangan, total sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 2 kilogram,” jelasnya.
Polresta Samarinda akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk melalui pengembangan jaringan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

