Insitekaltim,Samarinda– Polresta Samarinda berhasil membekuk kelompok pelaku curanmor. Dimana kedelapan pelaku tersebut diringkus pada awal Januari 2023.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, dalam penangkapan ini merupakan hasil evaluasi Kasatreskrim Polresta Samarinda yang membentuk tim khusus menangani kasus pencurian roda dua di Samarinda.
“Beberapa bulan terakhir di Samarinda, marak pencurian motor di wilayah hukum Polresta Samarinda,” kata Ary Fadli pada saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda, Jumat (20/1/2023), siang.
Diketahui, 8 pelaku yang telah dibekuk merupakan 3 kelompok yang berbeda. Dari tiga aksi kelompok tersebut, berhasil diamankan sepeda motor sebanyak 28 motor namun hanya 8 data yang masuk laporan polisi atas kepemilikan motor tersebut.
“Untuk sepeda motor yang telah dicuri itu, akan di jual ke pekerja kebun di daerah Muara Muntai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan sebelum dijual, plat motor asli diganti dengan olahan mereka sendiri,” ujarnya.
Ari Fadli menjelaskan, selain menjual sepeda motor, pelaku juga menjual onderdil motor, jika diketahui motor itu tidak layak untuk dijual, sementara warna motor biasanya sudah dirubah sebelum dijual.
“Biasanya pelaku ini mengambil motor yang terparkir di tempat gelap dan ada juga kunci motor masih tertempel di motor. Pelaku juga biasa merusak paksa dengan menggunakan kunci T,” ungkap kapolresta.
Sebagian pelaku merupakan residivis berinisial RT alias BL. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, plat motor, berbagai macam kunci, 28 motor dan onderdil motor.
“Untuk delapan pelaku ini dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara,” bebernya.
Kepada masyarakat Ary Fadli menghimbau agar bisa menjaga kendaraan yang dipergunakan dan mempergunakan kunci pengaman ganda sebagai bentuk ikhtiar.
“Setiap mematikan kendaraan periksa kembali kunci sudah diamankan dan motor juga diletakkan pada tempat yang terang dan aman, karena adanya kejahatan pasti ada kesempatan,” tutupnya.