Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.179, 44 gram.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Tasimun, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.
“Peristiwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kota Balikpapan tersiar kabar adanya peredaran narkoba, sehingga jajaran Satuan Reserse Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut ,” katanya saat jumpa pers di halaman Polresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskoba Polresta Balikpapan di Kawasan Gunung Malang, pada saat itu pelaku berinisial RB (27) masih berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan di saku RB didapati satu poket sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam sebuah rokok.
Selanjutnya RB dilakukan interograsi, awalnya yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut. Namun setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumahnya di Jalan Strat Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, ternyata di rumah RB didapati sebanyak 26 poket sabu.
Akhirnya RB mengakui bahwa barang haram itu hanya titipan dari sesorang berinisial HU (30). Penangkapan HU dilakukan esok harinya, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Ternyata HU menyimpan sabu seberat 3.179 gram,” ungkapnya.
Vincentius Thirdy menyebutkan kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dikemukakannya, Tim Reskoba Polres Balikpapan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni kotak rokok dan dua unit telepon genggam..
“Berdasarkan pengakuan HU sabu berasal dari Samarinda dan baru satu kali ini melakukan perbuatannya,” tutup Vincentius Thirdy .