Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba
    Daerah

    Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

    AdminBy AdminJanuari 4, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (2/1/2021) malam.

    Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba Iptu MP Rachmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus petugas dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Pelaku pertama berinisial YAA (32/L) ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Yos Sudarso IV Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Utara.

    “Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat keras,” kata Rachmawan.

    YAA ditangkap dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu. Dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

    Di hari yang sama, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki berinisial AR (30/L) yang berada di dalam rumah di Jalan Patimura Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara.

    “Ketika dilakukan penggeledahan, satu perangkat alat hisap yang masih ada sisa pemakaiannya ditemukan di rumah AR,” tambah Rachmawan.

    AR dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Kasus ketiga yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim adalah RZ (16/L) yang diamankan saat sedang berada di rumah di Jalan Yos Sudarso I rt/rw 003/002 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

    Dari RZ ditemukan barang bukti dua poket sabu, beberapa plastik klip, dan satu timbangan digital. Atas temuan tersebut RZ dijerat pasal yang sama dengan tersangnka AR.

    Terhadap tiga tersangka dan kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.