Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba
    Daerah

    Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

    AdminBy AdminJanuari 4, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (2/1/2021) malam.

    Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba Iptu MP Rachmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus petugas dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Pelaku pertama berinisial YAA (32/L) ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Yos Sudarso IV Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Utara.

    “Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat keras,” kata Rachmawan.

    YAA ditangkap dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu. Dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

    Di hari yang sama, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki berinisial AR (30/L) yang berada di dalam rumah di Jalan Patimura Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara.

    “Ketika dilakukan penggeledahan, satu perangkat alat hisap yang masih ada sisa pemakaiannya ditemukan di rumah AR,” tambah Rachmawan.

    AR dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Kasus ketiga yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim adalah RZ (16/L) yang diamankan saat sedang berada di rumah di Jalan Yos Sudarso I rt/rw 003/002 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

    Dari RZ ditemukan barang bukti dua poket sabu, beberapa plastik klip, dan satu timbangan digital. Atas temuan tersebut RZ dijerat pasal yang sama dengan tersangnka AR.

    Terhadap tiga tersangka dan kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.