Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba
    Daerah

    Polres Kutim Buka Tahun 2021 dengan Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

    AdminBy AdminJanuari 4, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (2/1/2021) malam.

    Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba Iptu MP Rachmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus petugas dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Pelaku pertama berinisial YAA (32/L) ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Yos Sudarso IV Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Utara.

    “Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat keras,” kata Rachmawan.

    YAA ditangkap dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu. Dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

    Di hari yang sama, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki berinisial AR (30/L) yang berada di dalam rumah di Jalan Patimura Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara.

    “Ketika dilakukan penggeledahan, satu perangkat alat hisap yang masih ada sisa pemakaiannya ditemukan di rumah AR,” tambah Rachmawan.

    AR dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Kasus ketiga yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim adalah RZ (16/L) yang diamankan saat sedang berada di rumah di Jalan Yos Sudarso I rt/rw 003/002 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

    Dari RZ ditemukan barang bukti dua poket sabu, beberapa plastik klip, dan satu timbangan digital. Atas temuan tersebut RZ dijerat pasal yang sama dengan tersangnka AR.

    Terhadap tiga tersangka dan kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.