Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 37 orang diamankan Polresta Samarinda setelah muncul laporan dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah titik, termasuk Jalan AM Sangaji dan Jalan Hasan Basri.
Puluhan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Polisi masih mendalami aktivitas penggalian yang ditemukan di beberapa lokasi untuk memastikan dugaan tindak pidana serta mengetahui peran masing-masing orang.
Perwira Samapta II Polresta Samarinda, Inspektur Dua Polisi Fardhan, membenarkan pengamanan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia mengatakan, polisi bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel.
“Benar, kami telah mengamankan 37 orang terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Samarinda,” ujar Fardhan, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurutnya, laporan yang diterima kepolisian di antaranya menyangkut aktivitas penggalian di Jalan AM Sangaji dan Jalan Hasan Basri. Namun, hingga kini penyidik belum menyimpulkan apakah seluruh orang yang diamankan terlibat dalam dugaan pencurian tersebut.
“Ke-37 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Samarinda untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan dugaan kasus ini,” katanya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan informasi yang diperoleh dari lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami belum bisa menyimpulkan peran masing-masing orang. Penyidik masih mengumpulkan keterangan,” ucapnya.
Selain dugaan pencurian, aktivitas penggalian di badan jalan juga menjadi perhatian karena bekas galian berpotensi mengganggu kondisi infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.

